Selasa, 7 Oktober 2025

Bos Rental Mobil Tewas Ditembak

Terungkap Kesalahan Kapolsek Cinangka dalam Kasus Penembakan Bos Rental Mobil, Kini Kena Imbasnya

Ini kesalahan yang dibuat Kapolsek Cinangka dan dua anggotanya saat anak bos rental mobil minta pendampingan karena mobilnya dibawa kabur penyewa.

Penulis: Rifqah
Editor: Febri Prasetyo
Instagram polsek_cinangka_polres_cilegon
Sosok Kapolsek Cinangka AKP Asep Iwan Kurniawan beri klarifikasi soal tuduhan tolak laporan dari korban penembakan di rest area Km 45 Tol Tangerang-Merak yang menewaskan bos rental pada Kamis (2/1/2025). - Ini kesalahan yang dibuat Kapolsek Cinangka dan dua anggotanya saat anak bos rental mobil minta pendampingan karena mobilnya dibawa kabur penyewa. 

Sebelumnya, mengenai pendampingan itu, AKP Asep membantah tudingan penolakan tersebut.

Dia menjelaskan pihaknya hanya tidak ingin gegabah memberikan pendampingan karena menyangkut keselamatan semua pihak.

"Itu narasi bahwa menolak pendampingan tidak benar. Kami hanya memastikan kondisi aman sebelum bertindak," kata AKP Asep melalui telepon, Kamis (2/1/2025), dilansir Kompas.com.

AKP Asep pun membeberkan kala itu ada tiga orang datang ke Polsek Cinangka sekitar pukul 01.00 dini hari dan mengaku sebagai leasing yang hendak mengejar mobil. 

Petugas lantas meminta dokumen kendaraan yang akan dikejar, tapi mereka tidak bisa menunjukkan. 

"Karena mengaku dari leasing, kami meminta dokumen. Kami tidak mau sembarangan bertindak tanpa dasar yang jelas," kata Asep.

Petugas yang sedang piket kemudian menyarankan agar korban membuat laporan resmi.

Setelah itu, mereka pergi dengan alasan mengambil dokumen.

Namun, kata AKP Asep, orang yang sebelumnya datang itu tidak kembali lagi ke Polsek Cinangka.

Baru setelahnya, Polsek Cinangka menerima informasi mengenai penembakan di rest area Km 45 Tol Tangerang-Merak yang sekarang ini ditangani Polresta Tangerang

"Saya turut prihatin atas peristiwa ini," ujar AKP Asep.

Sebagai informasi, dalam kasus ini, total ada empat tersangka sipil, di antaranya AS, IS, IH (DPO), dan RH (DPO).

Para tersangka disangkakan tindak pidana Penipuan dan atau Penggelapan sebagaimana dimaksud dengan Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP.

Kasus penggelapan kendaraan berdasarkan LP/B/1/2024/SPKT./POLSEK RAJEG/ POLRES KOTA TANGERANG.

Laporan tersebut dilayangkan Agam Muhammad, warga Taman Raya Rajeg, Desa Mekarsari, Kabupaten Tangerang, terkait dugaan penggelapan mobil Honda Brio warna oranye bernomor polisi B 2694 KZO yang terjadi di tempat rental CV Makmur Raya pada 2 Januari 2025, pukul 00.15 Wib.

(Tribunnews.com/Rifqah/Reynas Abdilla) (Kompas.com)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved