Korupsi di PT Timah
Prabowo Ingin Vonis Harvey Moeis Kira-kira 50 Tahun Penjara, Kejaksaan Agung Serius Ajukan Banding
Pejabat negara dari presiden hingga lembaga negara menyinggung vonis penjara untuk Harvey Moeis 6,5 tahun dalam kasus PT Timah.
Diketahui, Harvey Moeis divonis 6,5 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Padahal, Harvey Moeis terbukti merugikan negara hingga Rp 300 triliun dalam tata niaga komoditas timah.
Komisi Yudisial (KY) juga mendalami putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang memvonis terdakwa kasus korupsi timah, Harvey Moeis.
Hukuman ini dianggap mencederai hati rakyat hingga muncul gejolak di masyarakat.
Terkait hal itu, Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata menyatakan pihaknya akan mengevaluasi apakah Ketua Majelis Hakim yang memutus perkara, Eko Aryanto, telah melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
Meski demikian, Mukti menegaskan bahwa pendalaman ini tidak akan menyentuh substansi putusan.
“Merespons hal itu, Komisi Yudisial (KY) menyadari bahwa putusan ini akan menimbulkan gejolak di masyarakat."
“(Evaluasi) ini sebagai upaya agar hakim dapat menjaga imparsialitas dan independensinya agar bisa memutus perkara dengan adil,” kata Mukti dilansir Kompas.com, Jumat (27/12/2024).
Pihak KY menegaskan upaya mengubah putusan hanyalah dengan banding.
“Adapun forum yang tepat untuk menguatkan atau mengubah putusan, yakni melalui upaya hukum banding,” ujar Mukti.
Untuk itu, ia juga mengajak masyarakat untuk melapor jika mengetahui adanya dugaan pelanggaran kode etik hakim dalam perkara Harvey Moeis.
Putusan Dianggap Tak Adil
Putusan hakim ini dinilai tidak logis dan mencederai rasa keadilannya.
Hal itu diungkapkan Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD.
Ungkapan itu disampaikan Mahfud MD dalam akun X @mohmahfudmd pada Kamis (26/12/2024).
"(Hukuman harvey Moeis) tak logis, menyentak rasa keadilan. Harvey Moeis didakwa melakukan korupsi dan TPPU Rp300T. Oleh jaksa hanya dituntut 12 tahun penjara dengan denda 1 M dan uang pengganti hanya dengan Rp210 M."
"Vonis hakim hny 6,5 tahun plus denda dan pengganti dengan total Rp212 M. Duh Gusti, bagaimana ini?" demikian tulis @mohmahfudmd.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.