Senin, 6 Oktober 2025

Korupsi di PT Timah

Perjalanan Kasus Korupsi Timah yang Menyeret Crazy Rich PIK, Peran Helena Lim hingga Vonis 5 Tahun

Helena didakwa membantu suami dari artis Sandra Dewi, Harvey Moies menampung dana pengamanan dari para smelter swasta.

Penulis: Dewi Agustina
Tribunnews.com/ Fahmi Ramadhan
Terdakwa sekaligus Crazy Rich Pantai Indah Kapuk Helena Lim saat digiring keluar ruang sidang di sela-sela sidang pembacaan vonis kasus korupsi tata niaga komoditas timah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/12/2024) 

1. Toni Tamsil alias Akhi (TT)

Tersangka Pokok Perkara:

2. Suwito Gunawan (SG), selaku Komisaris PT SIP atau perusahaan tambang di Pangkalpinang, Bangka Belitung

3. MB Gunawan (MBG), selaku Direktur PT SIP

4. Tamron alias Aon (TN), selaku beneficial owner atau pemilik keuntungan dari CV VIP

5. Hasan Tjhie (HT), selaku Direktur Utama CV VIP

6. Kwang Yung alias Buyung (BY), selaku mantan Komisaris CV VIP

7. Achmad Albani (AA), selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP

8. Robert Indarto (RI), selaku Direktur Utama PT SBS

9. Rosalina (RL), selaku General Manager PT TIN

10. Suparta (SP), selaku Direktur Utama PT RBT

11. Reza Andriansyah (RA), selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT

12. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT), selaku Direktur Utama PT Timah 2016-2011

13. Emil Ermindra (EE), selaku Direktur Keuangan PT Timah 2017-2018

14. Alwin Akbar (ALW), selaku mantan Direktur Operasional dan mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved