Menteri HAM Natalius Pigai: Koruptor Itu Pelanggar HAM, karena Menghambat Hak Rakyat
Menteri HAM Natalius Pigai secara tegas menyatakan, kalau koruptor yang telah merugikan keuangan negara merupakan pelanggar HAM.
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hak Asasi Manusia RI (HAM) Natalius Pigai secara tegas menyatakan, kalau koruptor yang telah merugikan keuangan negara merupakan pelanggar HAM.
Kata dia, tidak sedikit kasus korupsi yang merugikan banyak keuangan negara membuat rakyat menderita.
"Sehingga para pelakunya sebenarnya bisa masuk kategori pelanggar HAM. Pelanggar HAM. Bukan pelanggar HAM berat ya. Mereka melakukan pelanggar HAM," kata Pigai saat ditemui awak media di Graha Pengayoman, Kementerian HAM RI, Jakarta, Selasa (31/12/2024).
Kondisi tersebut diperparah kata Pigai, lantaran saat ini kondisi perekonomian negara sedang tidak baik-baik saja.
Dimana, angka kemiskinan di Indonesia masih tinggi akan tetapi akses pendidikannya masih rendah.
Tak hanya itu, negara juga kata dia, tidak memiliki kemampuan untuk meningkatkan pendapatan.
"Kemiskinan makin meninggi, pendidikan masih rendah, buta hurufnya makin tinggi, stuntingnya makin tinggi. Negara tidak mampu bisa meningkatkan pendapatan negara atau pajak gara-gara korupsi yang begitu merajalela," kata dia.
Menurut Pigai, dengan adanya ulah dari koruptor yang meraup keuntungan demi perutnya sendiri atau golongannya, maka banyak sekali hak untuk rakyat dirampas.
Dengan begitu, dirinya mengkategorikan kalau kejahatan korupsi yang berakibat pada terhambatnya pemenuhan hak atas rakyat merupakan suatu tindakan pelanggaran HAM.
"Perbuatan itu menyebabkan hak atas pendidikan, hak atas kesehatan, hak untuk hidup, hak untuk makan gratis, hak untuk membangun swasembada pada pangan, energi, terhambat. Kita nggak boleh dong. Kita nggak boleh," kata dia.
Pernyataan mantan Komisioner Komnas HAM RI ini sekaligus merespons soal putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terhadap dua terdakwa kasus timah yakni Harvey Moeis dan Helena Lim.
Dimana keduanya merupakan terdakwa kasus korupsi yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp271 Triliun.
Namun, putusan dari majelis hakim Tipikor kepada keduanya mendapat reaksi keras dari publik karena lebih rendah dari tuntutan.
Dalam perkara ini, Harvey Moeis divonis 6,5 tahun dari tuntutan jaksa Kejagung RI 12 tahun penjara, dan Helena Lim divonis 5 tahun dari tuntutan jaksa Kejagung RI 8 tahun.
Sejumlah Kalangan Setuju Usul Menteri HAM Soal Pembuatan Tempat Demo di Halaman Gedung DPR RI |
![]() |
---|
PSI Banten Dukung RUU Perampasan Aset, Singgung Sudah Ada di Dalam DNA Partai |
![]() |
---|
Reaksi Angelina Sondakh Usai Menonton Film yang Kisahkan Koruptor Kena Azab |
![]() |
---|
KPK Lelang Aset Koruptor, Warga Ngebet Ingin Ambil 23 Unit Ponsel untuk Dijual Lagi |
![]() |
---|
Menteri HAM RI Tanggapi Permintaan PBB Investigasi Dugaan Pelanggaran HAM Saat Demo di Indonesia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.