Korupsi di PT Timah
Segini Harta Kekayaan Eko Aryanto, Ketua Majelis Hakim yang Vonis Harvey Moeis, Kini Dipantau KY
Sosok Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Eko Aryanto yang menjatuhkan vonis hukuman 6,5 tahun penjara untuk Harvey Moeis jadi sorota
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sosok Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Eko Aryanto yang menjatuhkan vonis hukuman 6,5 tahun penjara untuk Harvey Moeis kini jadi sorotan.
Sejumlah pihak menyebut vonis 6,5 tahun untuk Harvey Moeis terlalu rendah.
Eko Aryanto juga pernah mengadili kasus-kasus besar lainnya, seperti kasus kelompok kriminal John Kei, Bukon Koko, dan Yeremias Farfarhukubun terkait kasus kematian Yustis Corwing (Erwin).
Terkait Harvey Moeis, Hakim Eko Aryanto menjatuhkan vonis denda Rp 1 miliar dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp 210 miliar.
Harvey Moeis terlibat kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di IUP PT Timah Tbk yang merugikan negara sebesar Rp 300 triliun.
Jumlah korupsi ratusan triliun dengan vonis 'hanya' 6,5 tahun penjara, membuat publik bertanya-tanya.
Bahkan sampah hal-hal pribadinya, seperti berapa jumlah harta kekayaannya.
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) mencatat, Eko Aryanto terakhir melaporkan harta kekayaan pada 29 Januari 2024 untuk periode laporan 2023.
Eko Aryanto memiliki harta kekayaan dengan total Rp 2.820.981.000.
Berikut rincian harta kekayaan hakim Eko Aryanto:
1. Tanah dan bangunan seluas 200 m2/100 m2 di Malang: Rp 1.350.000.000
2. Alat transportasi dan mesin total Rp 910.000.000
- Mobil Honda CR-V Minibus 2013: Rp 300.000.000
- Mobil Honda Civic Sedan 2013: Rp 300.000.000
- Motor Kawasaki Ninya 2013: Rp 50.000.000
- Motor Kawasaki KLV 2013: Rp 20.000.000
- Mobil Toyota Innova Reborn G 2.0 AT 2016: Rp 240.000.000.
3. Harta bergerak lainnya: Rp 395.000.000
4. Kas dan setara kas: Rp 165.981.000.
Bila dibandingkan pada pelaporan tahun 2022 yang memiliki kekayaan sejumlah Rp 2.783.981.000, harta Eko Aryanto naik Rp 37 juta pada 2023.
Profil hakim Eko Aryanto
Eko Aryanto
Harta Kekayaan
vonis
Harvey Moeis
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN
hakim
Korupsi di PT Timah
Terdakwa Korupsi Timah Hendry Lie Dituntut 18 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 1,05 Triliun |
---|
Kejagung Sita Rest Area Milik Bos Timah Aon di Tol Jagorawi |
---|
KY Periksa Majelis Hakim yang Vonis Harvey Moeis 6,5 Tahun |
---|
Sosok Bambang Gatot Ariyono, Eks Pejabat ESDM yang Divonis 4 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Timah |
---|
BREAKING NEWS: Eks Plt Kadis ESDM Babel Supianto, Divonis 3 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Timah |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.