Selasa, 7 Oktober 2025

Korupsi di PT Timah

Politikus Demokrat Kritik Vonis 6,5 Tahun Bui Harvey Moeis: Menghina Akal Sehat

Yan Harahap menyatakan vonis 6,5 tahun penjara yang dijatuhkan terhadap Harvey Moeis di kasus korupsi timah telah menghina akal sehat

Tribunnews/Jeprima
Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 Harvey Moeis berbincang dengan kuasa hukumnya disela-sela menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (23/12/2024). Harvey Moeis divonis dengan pidana 6 tahun dan 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Menurut hakim ketua, Harvey Moeis terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus dugaan korupsi timah terhadap Harvey Moeis yakni selama 12 tahun. Tribunnews/Jeprima 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politikus Partai Demokrat Yan Harahap menyatakan vonis 6,5 tahun penjara yang dijatuhkan terhadap Harvey Moeis di kasus korupsi timah telah menghina akal sehat. 

Menurut dia hukuman itu sangat tidak layak dijatuhkan terhadap Harvey mengingat kasus korupsi timah telah menyebabkan kerugian negara hingga Rp300 triliun.

"Jika ditanya apakah hukuman itu dianggap layak dan tepat, tentu menurut saya sangat tidak layak dan sangat tidak tepat," kata Yan saat dihubungi wartawan pada Sabtu (28/12/2024).

"Sungguh amat menghina akal sehat," imbuhnya. 

Yan Harahap berpendapat, vonis terhadap Harvey itu memperlihatkan Indonesia pantas disebut surga para koruptor selama ini. .

Pasalnya, menurut Yan, korupsi sudah sangat jelas dinyatakan sebagai extra ordinary crime alias kejahatan luar biasa yang berdampak luas dan sistematis, serta menimbulkan kerugian negara secara masif. 

"Tetapi penerapan hukuman bagi koruptor malah sangat common, tidak menunjukkan perbuatannya extra ordinary crime. Apalagi kejahatan yang dilakukan Harvey Moeis dan kawan-kawan itu benar-benar berdampak besar bagi lingkungan dan masa depan kehidupan," ujarnya.

Ia pun memaparkan bahwa sejumlah negara sudah menerapkan hukuman yang sangat berat bagi para koruptor, termasuk hukuman mati.

Yan meragukan korupsi di Indonesia bisa diberantas bila hukuman yang diterapkan pada koruptor sangat ringan. 

Ia juga mengatakan, pemberantasan korupsi semakin suram bila para pelaku tidak dijatuhkan hukuman yang memiliki efek jera. 

Baca juga: Hitungan Jerome Polin Rp1 Triliun Dipenjara 6 Tahun dapat Rp20 Juta per Jam, Sindir Harvey Moeis?

Bahkan, menurutnya, hukuman ringan bagi para koruptor bisa menjadi inspirasi bagi orang untuk ikut melakukan korupsi.

"Bayangkan perbuatannya mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp300 Triliun, vonisnya hanya 6,5 tahun. Anggap kurangi remisi dan ‘alasan’ berkelakuan baik jalani sekitar tiga tahun," kata Yan

"Belum lagi nanti ‘di dalam’ (penjara) konon bisa menikmati fasilitas layaknya hotel bintang 5. Wajar saja kan kalau ada anggapan negeri ini disebut ‘surganya para koruptor?" ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, terdakwa sekaligus suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved