Kasus Korupsi Dana CSR Bank Indonesia
Anggota DPR Heri Gunawan Tertawa Disebut sebagai Calon Tersangka Kasus Korupsi CSR BI
Heri mengatakan penyidik KPK juga menyelisik dugaan keterlibatan seluruh anggota DPR RI Komisi XI. Hal itu dikarenakan Komisi XI merupakan mitra BI.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR Fraksi Partai Gerindra, Heri Gunawan, tertawa ketika dikonfirmasi dirinya sebagai calon tersangka kasus dugaan korupsi program corporate social responsibility alias dana CSR Bank Indonesia (BI) atau Program Sosial Bank Indonesia (PSBI).
Diketahui dalam perkara dimaksud KPK baru menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum, dengan kata lain baru ada calon tersangka.
"Hahaha, enggak tahu lah kalau itu, tanya penyidik saja ya," kata Heri kepada wartawan usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (27/12/2024) petang.
Heri Gunawan dalam kasus baru diperiksa kapasitasnya sebagai saksi.
Heri menyelesaikan pemeriksaan pada 18.25 WIB. Jika dihitung dari waktu ia masuk ke gedung KPK pukul 12.56 WIB, itu artinya Heri diperiksa kurang lebih selama 5,5 jam.
Pantauan Tribunnews, Heri mengenakan kemeja putih lengan panjang dan celana bahan kelir hitam. Heri juga nampak memakai masker dan membawa map cokelat.
"Hari ini saya dipanggil oleh KPK, sebagai warga negara yang baik tentunya saya hadir. Yang pasti hari ini saya dipanggil sebagai saksi. Dan penjelasan sudah disampaikan kepada pihak KPK, sudah selesai pemeriksaannya," kata Heri.
Baca juga: Soal Kemungkinan Periksa Megawati di Kasus Hasto-Harun, KPK: Bila Penyidik Perlu akan Dilakukan
Heri mengaku hanya ditanya kurang lebih lima pertanyaan oleh penyidik. Kepada awak media, Heri juga mengaku belum menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
"Belum (terima SPDP). Panggilannya kan sebagai saksi, baru kali ini. Jadi kalau ada berita yang kemarin ke mana-mana, bingung saja. Nanti biar pihak penyidik yang menjelaskan," tuturnya.
Heri mengatakan penyidik KPK juga menyelisik dugaan keterlibatan seluruh anggota DPR RI Komisi XI. Hal itu dikarenakan Komisi XI merupakan mitra BI.
"Semua, semua (anggota Komisi XI DPR). Itu kan sebagai mitra. Biar nanti pihak KPK yang menjelaskan," katanya.
Baca juga: Kekayaan AKBP Malvino Edward yang Terjerat Pemerasan di DWP: Karier Moncer Tak Punya Rumah dan Tanah
KPK sempat membeberkan modus dugaan korupsi terkait dengan penyalahgunaan dana CSR dari Bank Indonesia.
Dijelaskan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan, dana CSR dari BI diduga digunakan tidak sesuai peruntukan.
Jenderal polisi bintang dua itu menyebut ada yayasan yang tidak tepat menerima dana CSR BI.
“BI itu punya dana CSR, kemudian beberapa persen daripada sebagian itu diberikan ke yang tidak proper, kurang lebihnya seperti itu,” kata Rudi di Gedung Juang Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (17/12/2024).
“Yayasan, ada yayasan yang kita duga tidak tepat untuk diberikan,” sambungnya.

KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) untuk perkara ini pada 16 Desember 2024. Kasus ini diduga melibatkan anggota DPR RI Komisi Xl periode 2019–2024.
Dalam proses penyidikan, KPK telah menggeledah kantor pusat Bank Indonesia pada Senin, 16 Desember 2024. Termasuk ruang kerja Gubernur BI, Perry Warjiyo, juga turut diperiksa.
Baca juga: Pergoki Ibunya Selingkuh, 2 Anak Balita Tersangka Melody Sharon akan Diberi Pendampingan Psikologis
Kemudian pada Kamis, 19 Desember 2024, penyidik KPK menggeledah kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dari hasil penggeledahan tersebut, KPK melakukan penyitaan berupa dokumen dokumen, surat-surat, barang bukti elektronik (BBE) dan catatan-catatan yang diduga punya keterkaitan dengan perkara.
Heri Gunawan
Anggota DPR
Komisi XI DPR
korupsi
Kasus Korupsi Dana CSR Bank Indonesia
Bank Indonesia
tersangka
Kasus Korupsi Dana CSR Bank Indonesia
Satori Bantah 15 Mobil yang Disita KPK Berasal Dari Uang Korupsi Dana CSR BI-OJK |
---|
Penuhi Panggilan KPK, Deputi Gubernur BI Fillianingsih Diperiksa Terkait Korupsi Dana CSR |
---|
KPK Panggil Deputi Gubernur BI Fillianingsih Besok, Dalami Dugaan Kongkalikong Dana CSR BI-OJK |
---|
KPK Periksa Analis Senior OJK Pratomo, Dalami Gratifikasi dan Pencucian Uang Satori dan Heri Gunawan |
---|
KPK Panggil Anggota DPR Iman Adinugraha dalam Kasus Korupsi CSR BI-OJK |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.