Senin, 29 September 2025

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

PDIP Siapkan Tim Hukum Untuk Bela Hasto Kristiyanto yang Kini Menjadi Tersangka di KPK

PDIP memastikan telah mempersiapkan tim bantuan hukum untuk Hasto Kristiyanto yang terjerat kasus hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

|
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Ketua DPP PDIP Said Abdullah. 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPP PDIP memastikan telah mempersiapkan tim bantuan hukum untuk Sekretaris Jenderal (Sekjen) Hasto Kristiyanto yang terjerat kasus hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Diketahui, Hasto Kristiyanto ditetapkan KPK menjadi tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan perkara buronan KPK Harun Masiku.

"Tim hukum Partai tentu dipersiapkan untuk membela Mas Hasto," kata Ketua DPP PDIP Bidang Sumber Daya Said Abdullah di Jakarta, Selasa (24/12/2024) malam.

Meski demikian, perihal dengan langkah hukum apa yang nantinya ditempuh, PDIP menyerahkan sepenuhnya kepada Hasto Kristiyanto

"Namun beliau juga sebagai warga negara memiliki hak hukum. Bagaimana langkah langkah hukum ke depan, hal itu sepenuhnya menjadi hak Mas Hasto," kata Said.

Baca juga: Penetapan Tersangka Hasto Kristiyanto oleh KPK Diharapkan Tak Ada Muatan Politis

Terpenting, kata dia, PDIP menghormati apa yang menjadi keputusan dari KPK dalam penetapan tersangka terhadap Hasto Kristiyanto.

Said mengaku merasa prihatin dengan apa yang dialami politikus asal Yogyakarta tersebut.

"Kita hormati keputusan tersebut, dan tentu sebagai kolega di DPP saya ikut prihatin, dan merasakan suasana kebatinan beliau," kata dia.

Di akhir, Said berharap agar Hasto diberikan kekuatan baik dalam pemikiran maupun perasannya.

Baca juga: PDIP Yakin Hasto Kristiyanto Akan Taat Hukum dan Jalani Semua Proses yang Disangkakan

"Saya tentu ikut mendoakan agar Mas Hasto dikuatkan pikiran dan hatinya," ujar Said.

Sekadar informasi, KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) Nomor Sprin. Dik/ -153 /DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024.

Hasto dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Selain terjerat pasal suap dalam perkara eks caleg PDIP Harun Masiku, Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto juga dijerat dengan pasal perintangan penyidikan.

Berdasarkan informasi, Hasto dijerat dengan Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan