Senin, 6 Oktober 2025

Wacana Koruptor Dimaafkan

Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi: Wacana Pemaafan Koruptor adalah Ilegal

Pernyataan Prabowo mengenai pemberian maaf kepada koruptor tak sejalan dengan makna kejahatan korupsi yang dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa.

Istimewa
Ilustrasi koruptor. Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi menyoroti pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang bakal memberikan kesempatan kepada para koruptor untuk bertobat. 

1. Menghentikan wacana Amnesti Koruptor karena bertentangan dengan hukum yang sedang berlaku. Presiden harus mengingat sumpahnya, yaitu sumpah untuk menjalankan Undang-Undang, bukan untuk melanggar Undang-Undang.

2. Memfokuskan kinerja untuk segera menyelesaikan pembahasan RUU Perampasan Aset agar para koruptor dapat dimiskinkan dan aset-aset yang didapatkan secara ilegal (illicit enrichment) dan aset-aset yang tidak dapat dijelaskan asal-usulnya (unexplained wealth) dapat dirampas oleh negara. Hal ini sejalan dengan United Nation Convention Against Corruption (UNCAC) yang telah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006.

3. Memperkuat KPK dengan mendukung pimpinan KPK baru untuk merekrut secara mandiri para penyelidik dan penyidik independen KPK, agar tidak tergantung pada Kepolisian.

4. Mengembalikan  independensi Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai semula.

Jakarta, 23 Desember 2024

Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi:

1. Kemitraan
2. Indonesia Corruption Watch
3. Transparency International Indonesia
4. Yayasan ASA Indonesia
5. Pergerakan Difabel untuk Kesetaraan (PerDIK) Sulawesi Selatan
6. Komite Pemantau Legislatif (KOPEL) Indonesia
7. YASMIB Sulawesi
8. Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Sumatera Utara
9. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta
10. Koalisi Mahasiswa dan Rakyat Tasikmalaya
11. FIK Ornop Sulawesi Selatan
12. Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA)
13.Rasera Project (Sulawesi Tengah)
14. SAHdaR Medan
15. Suara Orang Tua Peduli

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved