Korupsi di PT Timah
Rugikan Negara Rp 300 T Bersama-sama, Harvey Moeis Cuma Divonis 6,5 Tahun
Harvey Moeis terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama merugikan negara mencapai Rp 300 T, tapi di vonis 6,5 tahun
Penulis:
Galuh Widya Wardani
Editor:
Whiesa Daniswara
“Apabila ada yang tidak menerima putusan ini dapat mengajukan upaya hukum yang telah diatur oleh peraturan perundang-undangan. Penuntut umum bagaimana sikapnya?” tanya Hakim Eko di ruang sidang, dilansir Kompas.com.
“Izin Yang Mulia, sikap kami pikir-pikir,” demikian jawab jaksa.
Setelah dirundingkan, pengacara Harvey menyatakan pikir-pikir dulu.
“Setelah kami pertimbangkan majelis hakim, baik terdakwa maupun kami tim penasihat hukum menyatakan pikir-pikir dulu,” kata pengacara Harvey.
Mendengar sikap kedua pihak, Hakim Eko mengingatkan bahwa mereka memiliki waktu selama tujuh hari untuk menentukan sikap.
Pihaknya juga mengingatkan adanya jadwal libur, mengingat tujuh hari yang dimaksud adalah tujuh hari kerja.
“Coba diingat karena ini akhir tahun ya, ada liburan. Sedangkan penghitungannya bukan hari kerja, hari kalender seperti itu. Beda dengan perkara perdata,” tutur Hakim Eko.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Wahyu Aji/Fahmi Ramadhan)(Kompas.com.)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.