Senin, 29 September 2025

Korupsi di PT Timah

Rugikan Negara Rp 300 T Bersama-sama, Harvey Moeis Cuma Divonis 6,5 Tahun

Harvey Moeis terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama merugikan negara mencapai Rp 300 T, tapi di vonis 6,5 tahun

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah Harvey Moeis mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (5/9/2024) lalu. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

“Apabila ada yang tidak menerima putusan ini dapat mengajukan upaya hukum yang telah diatur oleh peraturan perundang-undangan. Penuntut umum bagaimana sikapnya?” tanya Hakim Eko di ruang sidang, dilansir Kompas.com.

“Izin Yang Mulia, sikap kami pikir-pikir,” demikian jawab jaksa.

Setelah dirundingkan, pengacara Harvey menyatakan pikir-pikir dulu.

“Setelah kami pertimbangkan majelis hakim, baik terdakwa maupun kami tim penasihat hukum menyatakan pikir-pikir dulu,” kata pengacara Harvey.

Mendengar sikap kedua pihak, Hakim Eko mengingatkan bahwa mereka memiliki waktu selama tujuh hari untuk menentukan sikap.

Pihaknya juga mengingatkan adanya jadwal libur, mengingat tujuh hari yang dimaksud adalah tujuh hari kerja.

“Coba diingat karena ini akhir tahun ya, ada liburan. Sedangkan penghitungannya bukan hari kerja, hari kalender seperti itu. Beda dengan perkara perdata,” tutur Hakim Eko.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Wahyu Aji/Fahmi Ramadhan)(Kompas.com.)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan