PPN 12 Persen
Biaya Admin QRIS Kena PPN 12 Persen Mulai 2025, Ini Penjelasan DJP
Inilah penjelasan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan soal biaya admin QRIS dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen mulai 2025.
Penulis:
Rifqah
Editor:
Wahyu Gilang Putranto
Istimewa
Ilustrasi QRIS - Inilah penjelasan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan soal biaya admin QRIS dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen mulai 2025.
Daftar Barang yang Kena PPN 11 Persen mulai 1 Januari 2025
- Tepung terigu dan gula untuk industri
- Minyak goreng curah merek Minyakita
Daftar Barang dan Jasa yang Bebas PPN 12 Persen
- Barang kebutuhan pokok: beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging
- Telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, dan gula konsumsi
- Jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa sosial, jasa asuransi, jasa keuangan, jasa angkutan umum, dan jasa tenaga kerja
- Vaksin, buku pelajaran dan kitab suci
- Air bersih (termasuk biaya sambung/pasang dan biaya beban tetap)
- Listrik (kecuali untuk rumah tangga dengan daya >6600 VA)
- Rusun sederhana, rusunami, RS, dan RSS
- Jasa konstruksi untuk rumah ibadah dan jasa konstruksi untuk bencana nasional
- Mesin, hasil kelautan perikanan, ternak, bibit/benih, pakan ternak, pakan ikan, bahan pakan, jangat dan kulit mentah, bahan baku kerajinan perak
- Minyak bumi, gas bumi (gas melalui pipa, LNG dan CNG) dan panas bumi
- Emas batangan dan emas granula
- Senjata atau alutsista dan alat foto udara
(Tribunnews.com/Rifqah/Dennis Destyawan/Endrapta Ibrahim)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.