Senin, 29 September 2025

PPN 12 Persen

Biaya Admin QRIS Kena PPN 12 Persen Mulai 2025, Ini Penjelasan DJP

Inilah penjelasan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan soal biaya admin QRIS dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen mulai 2025.

Penulis: Rifqah
Istimewa
Ilustrasi QRIS - Inilah penjelasan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan soal biaya admin QRIS dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen mulai 2025. 

Dengan kenaikan PPN 12 persen, maka PPN dihitung menjadi sebagai berikut:

12 persen x Rp1.500 = Rp180.

Jadi, kenaikannya PPN sebesar 1 persen hanya Rp 15.

(2) Slamet mengisi dompet digital atau e-wallet sebesar Rp500.000. 

Biaya pengisian dompet digital atau e-wallet misalnya Rp1.500, maka PPN dihitung sebagai berikut:

11 persen x Rp1.500 = Rp165.

Dengan kenaikan PPN 12 persen, maka PPN dihitung menjadi sebagai berikut:

12 persen x Rp1.500 = Rp180.

"Artinya, berapapun jumlah nominal transaksi sepanjang jasa layanan yang dibebankan oleh provider tidak mengalami perubahan, maka jumlah PPN yang dibayar akan tetap sama," ujar Dwi.

Barang Apa Saja yang Kena dan Bebas PPN 12 Persen?

Beberapa waktu lalu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto telah mengumumkan kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menuturkan, terdapat kebijakan PPN 12 persen yang akan dikenakan khusus untuk barang mewah yang sebelumnya dibebaskan PPN

Penyesuaian tarif PPN akan dikenakan bagi barang dan jasa yang dikategorikan mewah dan dikonsumsi masyarakat mampu.

Barang-barang tersebut di antaranya, kelompok makanan berharga premium, layanan rumah sakit kelas VIP, dan pendidikan yang berstandar internasional yang berbayar mahal. 

Berikut daftar barang dan jasa yang kena dan bebas PPN 12 persen:

Daftar Barang dan Jasa yang Kena PPN 12 Persen

  • Rumah Sakit kelas VIP atau pelayanan kesehatan premium lainnya
  • Pendidikan standar internasional berbayar mahal atau pelayanan pendidikan premium lainnya
  • Listrik pelanggan rumah tangga dengan daya 3600-6600 VA
  • Buah-buahan premium
  • Ikan premium, seperti salmon dan tuna Udang dan crustacea premium, seperti king crab
  • Daging premium, seperti wagyu atau kobe yang harganya jutaan
Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan