Senin, 6 Oktober 2025

Kaleidoskop 2024

Kaleidoskop 2024: Pramono Menang, Ridwan Kamil Keok, Anies Gagal Maju

Kaleidoskop 2024, karier dan nasib Pramono Anung, Ridwan Kamil hingga Anies Baswedan selama perhelatan Pilkada Jakarta 2024.

kolase Tribunnews.com/ist
Kolase foto Pramono Anung, Ridwan Kamil, Anies Baswedan. Kaleidoskop 2024, karir dan nasib Pramono Anung, Ridwan Kamil hingga Anies Baswedan selama perhelatan Pilkada Jakarta 2024. 

Keesokan harinya pada Selasa (27/8/2024), Bendahara Umum PDIP, Olly Dondokambey, mengumumkan partainya akan mendaftarkan pasangan Pramono-Rano ke KPU.

"Pak Pram besok mendaftar jam 11.00 WIB di KPU sama Rano Karno," kata Olly ketika itu.

Alhasil, pada Rabu (28/8/2024), PDIP pun mendaftarkan pasangan Pramono-Rano ke KPU DKJ, sehari menjelang penutupan pendaftaran.


Anies Dukung Pramono

Meski hanya didukung PDIP yang kemudian disusul Partai Hanura dan Partai Ummat, Pramono-Rano berhasil memenangkan Pilkada Jakarta.

Kemenangan Pramono-Rano tak terlepas dari dukungan Anies dan Ahok melalui pendukung mereka, yakni Anak Abah dan Ahokers.

Anies Baswedan kedatangan calon gubernur dan calon wakil gubernur Jakarta Pramono Anung-Rano Karno.
Anies Baswedan kedatangan calon gubernur dan calon wakil gubernur Jakarta Pramono Anung-Rano Karno. (TRIBUNNEWS)

Bahkan, Anies dan Ahok secara terpisah beberapa kali ikut blusukan ke warga mengkampanyekan Pramono-Rano.

Sementara Ridwan Kamil-Suswono terpaksa menerima kekalahan meksipun didukung Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.


Hasil Rekapitulasi KPU

Pada Minggu (8/12/2024), KPU DKJ secara resmi mengumumkan hasil perolehan suara Pilkada Jakarta 2024.

Hasil rekapitulasi KPU DKJ menunjukkan pasangan Pramono-Rano unggul dengan 2.183.239 suara atau 50,07 persen.

Disusul Ridwan Kamil-Suswono sebanyak 1.718.160 suara atau 39,40 persen. Sementara, Dharma Pongrekun-Kun Wardana hanya 459.230 suara atau 10,53 persen.

Mengacu pada hasil tersebut, Pilkada Jakarta hanya berlangsung satu putaran dan dimenangkan Pramono-Rano.

Sebab, Undang-Undang nomor 2 tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta telah mengatur bahwa calon gubernur dan wakil gubernur yang memperoleh suara lebih dari 50 persen ditetapkan sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih.

Baca juga: Pesan Ridwan Kamil dan Dharma Pongrekun untuk Pramono Anung-Rano Karno

Ridwan Kamil-Suswono dan Dharma-Kun sempat berencana menggugat hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Namun, belakangan mereka memutuskan batal untuk mengajukan gugatan ke penjaga konstitusi tersebut.

KPU DKJ menyatakan penetapan gubernur dan wakil gubernur terpilih paling lambat setelah mendapat Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi.

Adapun, Pramono-Rano akan dilantik pada 7 Februari 2025 sesuai Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. 

Pada Pasal 22A di peraturan itu tertulis bahwa pelantikan gubernur dan wakil gubernur dalam Pilkada Serentak 2024 dilaksanakan secara serentak pada 7 Februari 2025.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved