Selasa, 7 Oktober 2025

Harun Masiku Buron KPK

Yasonna Ingin Diperiksa KPK Terlebih Dahulu Sebelum Bicara terkait Perkara Harun Masiku

Yasonna ingin lebih dulu diperiksa oleh penyidik sebelum menyampaikan keterkaitannya dengan perkara eks caleg PDIP Harun Masiku.

Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly diperiksa sebagai saksi terkait kasus buronan Harun Masiku, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (18/12/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly enggan bicara terkait perkara buronan Harun Masiku yang menyeret dirinya diperiksa sebagai saksi hari ini oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Politikus PDIP itu ingin lebih dulu diperiksa oleh penyidik sebelum menyampaikan keterkaitannya dengan perkara eks caleg PDIP Harun Masiku.

Baca juga: MAKI Gugat KPK ke PN Jaksel atas Dugaan Penghentian Penyidikan Kasus Harun Masiku

"Nanti, nanti," ucap Yasonna di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (18/12/2024).

Yasonna memakai kemeja putih dengan jaket cokelat saat tiba di kantor KPK. Ia nampak membawa map kelir biru.

Yasonna tiba tidak seperti saksi lain yang biasa diperiksa KPK

Dia masuk memutari gedung dengan mobilnya, padahal saksi biasanya jalan kaki dari depan Gedung Merah Putih KPK.

Yasonna langsung masuk ruang pemeriksaan setelah tiba di gedung KPK

KPK belum bisa memerinci informasi yang mau digali dari Yasonna.

Latar Belakang Perkara

Harun Masiku adalah eks caleg PDIP yang maju sebagai caleg dari daerah pemilihan (dapil) Sumatra Selatan (Sumsel) I pada Pemilu 2024.

Di dapil tersebut, Masiku hanya memperoleh 5.878 suara dan menempati posisi kelima.

Perolehan suara tersebut jelas tidak dapat mengantarkan Masiku melenggang ke Senayan.

Baca juga: Imigrasi Sebut Harun Masiku Buronan KPK Sudah Tak Dicegah Ke Luar Negeri, Tak Ada Data Melintas

Pada saat itu, caleg dari PDIP dari dapil Sumsel I yang dinyatakan terpilih adalah Nazarudin Kiemas, tetapi ia meninggal 17 hari sebelum pemilu.

Karena alasan itulah PDIP perlu menyiapkan pengganti Nazarudin yang wafat sebagai wakil rakyat pengganti.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pengganti Nazarudin adalah caleg PDIP yang memperoleh suara terbanyak kedua dari partai dan dapil yang sama dengan caleg yang meninggal.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved