Pegawai Toko Roti Dianiaya Anak Majikan
Korban Bantah Anak Bos Roti Gangguan Jiwa: Dia Normal tapi Suka Marah-marah
Korban bantah anak bos roti di Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur sekaligus tersangka penganiayaan, George Sugama Halim (GSH), memiliki gangguan jiwa
George sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh kepolisian.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, mengatakan penahanan George dilakukan sejak Senin (16/12/2024).
Sejumlah barang bukti telah diamankan, di antaranya patung, loyang kue, mesin EDC, dan kursi yang dilemparkan ke kepala korban.
Hasil visum yang dikeluarkan RS Polri Kramat Jati juga menjadi alat bukti yang menguatkan kasus penganiayaan.
Motif penganiayaan lantaran tersangka kesal permintaannya mengantar makanan ke kamar tak dipenuhi Dwi Ayu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan korban, tersangka sudah berulang kali melakukan aksi kekerasan kepada para pegawai.
Akibat perbuatannya, George dapat dijerat Pasal 351 ayat 1 KUHP, dan atau Pasal 351 ayat 2 KUHP, UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Hukum Pidana dengan ancaman pidana di atas 5 tahun penjara.
(Tribunnews.com/Milani/Chaerul Umam)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.