Minggu, 5 Oktober 2025

Dokter Koas Dianiaya di Palembang

Sopir Keluarga Lady Minta Maaf Usai Aniaya Dokter Koas di Palembang

Sopir keluarga Lady mengakui kesalahannya setelah menganiaya dokter koas di Palembang.

|
Penulis: Rifqah
Editor: timtribunsolo
TRIBUNSUMSEL.COM/RACHMAD KURNIAWAN
Rilis tersangka penganiayaan dokter koas yang digelar di Polda Sumsel, Sabtu (14/12/2024). - Sopir keluarga Lady mengakui kesalahannya setelah menganiaya dokter koas di Palembang. 

TRIBUNNEWS.COM – Sopir keluarga Lina Dedy, yang dikenal sebagai Ibu Lady, bernama Datuk, telah mengakui kesalahannya setelah melakukan penganiayaan terhadap dokter koas Luthfi di sebuah kafe di kawasan Demang Lebar Daun, Palembang.

Luthfi merupakan mahasiswa kedokteran Universitas Sriwijaya (Unsri), sedang menjalani koas di Rumah Sakit Siti Fatimah Palembang, rekan dari Lady.

Kronologi Kejadian

Penganiayaan terjadi pada Rabu, 11 Desember 2024, saat Datuk dan Lina Dedy berusaha berdiskusi dengan Luthfi mengenai jadwal dokter koas.

Menurut kuasa hukum Datuk, Titis Rachmawati, Luthfi tidak menanggapi permintaan Ibu Lady untuk mengubah jadwal piket anaknya di malam tahun baru, yang membuat Datuk merasa kesal dan terprovokasi.

Karena hal itulah, Datuk merasa kesal hingga akhirnya terjadi penganiayaan.

"Menurut dia (Datuk), korban itu tidak merespons seperti itu saja. Kalau orang tidak direspons, itu tidak ditanggapi, jadi dia (Datuk) terprovokasi," ujar Titis. 

Permintaan Maaf

Dalam rilis tersangka yang digelar di Polda Sumsel, Datuk menyampaikan permintaan maaf kepada Luthfi dan keluarganya.

"Saya meminta maaf kepada korban luthfi, dan keluarganya karena saya telah melakukan penganiayaan kepada luthfi," ujarnya, Sabtu (14/12/2024).

Datuk juga meminta maaf kepada keluarganya dan Ibu Lina serta Bapak Dedy atas dampak yang ditimbulkan dari perbuatannya.

"Dan juga kepada Ibu Lina, Bapak Dedy dan Lady saya meminta maaf yang sebesar-besarnya. Karena masalah ini mereka terkena imbasnya dari perbuatan saya," ujarnya dengan suara lesu.

Atas perbuatannya, Datuk kini menjadi tersangka dan dikenakan Pasal 351 Ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.

Baca juga: Lady & Ibunya Sering Menangis setelah Sang Sopir Aniaya Dokter Koas di Palembang, Merasa Bersalah

Saat ini, Luthfi sedang menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Moh Hasan Palembang setelah melapor ke Polda Sumsel.

Alasan Ibu Lady Terlibat

Titis menjelaskan bahwa Ibu Lady merasa khawatir dengan kondisi anaknya yang kurang istirahat dan merasa ada ketidakadilan dalam jadwal piket.

"Lady ini merasa ada ketidakadilan dalam jadwal jaga malam itu, tapi sebenarnya dia tidak melapor kepada ibunya."

"Tetapi ibunya melihat kurang istirahat, terkesan stres, ibunya tanya 'kenapa kok jaga nggak libur-libur', akhirnya cerita dia (Lady)," kata Titis, Jumat.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved