Gus Miftah dan Kontroversinya
Jadi Utusan Khusus Presiden: Gus Miftah Hina Pedagang Es Teh, Raffi Ahmad Belum Lapor LHKPN ke KPK
Utusan Khusus Presiden Prabowo disorot usai Gus Miftah kesandung hina pedagang es teh serta belum lapor LHKPN, Raffi Ahmad juga belum lapor LHKPN.
Penulis:
Theresia Felisiani
Jazilul mengatakan, setiap orang berhak untuk menyampaikan pendapatnya, termasuk desakan copot Gus Miftah.
"Ya setiap orang boleh kan menyampaikan pendapatnya. Apalagi, orang sedang geram. Ya kita enggak bisa melarang," kata Jazilul di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (4/12/2024).

Dia berpendapat, pernyataan Gus Miftah bertentangan dengan karakter Prabowo yang berpihak kepada orang lemah.
"Ya kan, tentu kan bertentangan dengan apa yang selama ini menjadi karakter Pak Prabowo yang selalu mengedepankan orang miskin, enggak mau ada kemiskinan, enggak mau ada orang lemah yang tertindas," ujar Jazilul.
Karenanya, Jazilul mengaku tak heran ketika pernyataan Gus Miftah mendapat kecaman dari berbagai pihak.
"Ya buat pelajaran lah buat Gus Miftah dan kita semuanya," ungkapnya.
Raffi Ahmad Juga Belum Lapor Harta Kekayaan ke KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Raffi selaku penyelenggara negara belum juga menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada pihaknya.
Padahal, Raffi Ahmad berstatus wajib lapor LHKPN sejak dirinya dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni di Istana Negara, Jakarta Pusat, pada 22 Oktober 2024 lalu.
Ada waktu paling lama tiga bulan sejak dilantik atau diangkat untuk mengurus hal tersebut.
"Raffi Ahmad belum lapor," kata Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (4/12/2024).
Kendati belum melaporkan harta kekayaan, kata Budi, Raffi Ahmad melalui timnya telah rutin berkomunikasi dengan KPK.
"Namun, timnya sudah konsultasi intens dengan teman-teman di LHKPN," kata Budi.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan sebelumnya telah menegaskan bahwa Raffi Ahmad sebagai Utusan Khusus Presiden memiliki kewajiban untuk melaporkan LHKPN.
"Harus, harus (Raffi Ahmad lapor LHKPN)," kata Pahala di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Rabu (13/10/2024).

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.