Senin, 29 September 2025

Gus Miftah dan Kontroversinya

Jadi Utusan Khusus Presiden: Gus Miftah Hina Pedagang Es Teh, Raffi Ahmad Belum Lapor LHKPN ke KPK

Utusan Khusus Presiden Prabowo disorot usai Gus Miftah kesandung hina pedagang es teh serta belum lapor LHKPN, Raffi Ahmad juga belum lapor LHKPN.

|
kolase Tribunnews.com/ist
Utusan Khusus Presiden Prabowo disorot usai Gus Miftah kesandung hina pedagang es teh serta belum lapor LHKPN, Raffi Ahmad juga belum lapor LHKPN. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Utusan Khusus Presiden Prabowo kini tuai sorotan.

Hal ini usai Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah dihujat netizen lantaran tertangkap kamera mengolok-olok tukang es teh pada momen acara ceramahnya.

Belakangan muncul desakan agar Presiden Prabowo Subianto mencopot Gus Miftah selaku Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan karena adabnya yang dikutuk ketizen.

Bukan hanya soal menghina penjual es teh, ternyata Gus Miftah juga belum lapor harta kekayaan ke KPK.

Sama dengan Gus Miftah, Raffi Ahmad juga belum menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK

Padahal, Raffi Ahmad berstatus wajib lapor LHKPN sejak dirinya dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni di Istana Negara, Jakarta Pusat, pada 22 Oktober 2024 lalu.

 

Dihujat Netizen karena Hina Tukang Es Teh, Gus Miftah Ternyata Belum Lapor Harta Kekayaan ke KPK

Miftah Maulana Habiburrahman atau bisa dipanggil Gus Miftah belakangan ramai dihujat netizen lantaran tertangkap kamera mengolok-olok seorang tukang es teh pada momen acara ceramahnya tempo lalu.

Selisik punya selisik, ternyata Gus Miftah belum melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Diketahui Gus Miftah saat ini menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan. 

Dia diangkat oleh Presiden Prabowo Subianto pada Selasa (22/10/2024) lalu.

Sebagai seorang penyelenggara negara, Gus Miftah berkewajiban melaporkan harta kekayaannya kepada KPK.

“Yang bersangkutan belum lapor,” kata Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi, Rabu (4/12/2024).

Baca juga: So Sweet, Adab 3 Pedangdut ke Penjual Es Teh Dipuji, Gus Miftah Kalah Jauh

Budi memerinci, dari 15 utusan khusus atau penasihat khusus atau staf khusus, sebanyak enam orang sudah melaporkan LHKPN-nya, dan sembilan lainnya belum lapor.

Adapun dalam ketentuannya, para penyelenggara negara musti melaporkan harta kekayaan ke KPK paling lama tiga bulan sejak dilantik atau diangkat untuk mengurus hal tersebut.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan