Kamis, 2 Oktober 2025

Septia Bersikeras Tak Lakukan Pencemaran Nama Baik Jhon LBF: Aku Tidak Memfitnah

Septia Dewi Pertiwi bersikeras bahwa dirinya tak menecemarkan nama baik mantan bosnya yakni Henry Kurnia Adhi alias Jhon LBF.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Rahmat Fajar Nugraha
Mantan karyawan PT Hive Five sekaligus terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap John LBF, Septia Dwi Pertiwi dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (22/10/2024). 

Diketahui, Septia mengungkapkan ihwal pemotongan upah sepihak, pembayaran di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP), jam kerja berlebihan, serta tidak adanya BPJS Kesehatan dan slip gaji melalui akun X (Twitter) miliknya. 

John LBF kemudian melaporkan cuitan Septia itu ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pelanggaran UU ITE.

Menurut catatan, Septia ditahan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada 26 Agustus 2024 tanpa alasan yang jelas. Ia kemudian menjadi tahanan kota pasca persidangan yang digelar pada 19 September 2024. 

Ia didakwa melanggar Pasal 27 ayat 3 UU ITE terkait pencemaran nama baik dan Pasal 36 UU ITE, yang dapat berujung pada ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun.

Setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum Septia. Persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik ini berlanjut.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved