Penambangan Timah Ilegal Bukan Ranah Korupsi, Hakim PN Pangkalpinang Vonis Bebas Ryan Susanto
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang memvonis bebas terdakwa Ryan Susanto alias Afung .
Penulis:
Danang Triatmojo
Editor:
Malvyandie Haryadi
net
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang memvonis bebas terdakwa Ryan Susanto alias Afung dalam kasus dugaan korupsi penambangan timah ilegal.
Pengajuan kasasi didasari pada adanya dissenting opinion atau perbedaan pendapat dari salah satu hakim yang menyatakan bahwa perkara penambangan ilegal adalah tindak pidana korupsi dan harus dihukum untuk memberi efek jera di kemudian hari.
“Ada hak jaksa disitu, maka otomatis jaksa akan kasasi dan upaya hukum sebagaimana diucapkan ada putusan dissenting opinion, artinya salah satu hakim tidak sependapat mengatakan perkara tersebut adalah tindak pidana korupsi agar memberikan efek jera untuk di kemudian hari,” ucap dia.
Baca Juga
Legislator Gerindra Usul RUU Jabatan Hakim Masuk Prolegnas 2026 |
![]() |
---|
Dissenting Opinion, 4 Hakim MK Nilai DPR Seharusnya Perbaiki UU TNI |
![]() |
---|
Sidang Kasus Suap Hakim, Istri Hakim Nonaktif Djuyamto Jadi Saksi di Persidangan |
![]() |
---|
Komisi III DPR Setujui 10 Calon Hakim Agung Segera Dibawa ke Paripurna, Berikut Nama-namanya |
![]() |
---|
Komisi III DPR Rampungkan Fit and Proper Test 16 Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc MA |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.