Senin, 6 Oktober 2025

Penambangan Timah Ilegal Bukan Ranah Korupsi, Hakim PN Pangkalpinang Vonis Bebas Ryan Susanto

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang memvonis bebas terdakwa Ryan Susanto alias Afung .

net
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang memvonis bebas terdakwa Ryan Susanto alias Afung dalam kasus dugaan korupsi penambangan timah ilegal. 

Pengajuan kasasi didasari pada adanya dissenting opinion atau perbedaan pendapat dari salah satu hakim yang menyatakan bahwa perkara penambangan ilegal adalah tindak pidana korupsi dan harus dihukum untuk memberi efek jera di kemudian hari.

“Ada hak jaksa disitu, maka otomatis jaksa akan kasasi dan upaya hukum sebagaimana diucapkan ada putusan dissenting opinion, artinya salah satu hakim tidak sependapat mengatakan perkara tersebut adalah tindak pidana korupsi agar memberikan efek jera untuk di kemudian hari,” ucap dia.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved