Minggu, 5 Oktober 2025

Kejagung Kembali Sita Uang Tunai Rp 288 Miliar Terkait TPPU Korporasi Duta Palma, Ini Penampakannya

Kejagung menyita lagi uang tunai senilai Rp 288 miliar dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) PT Duta Palma Group

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Reynas Abdila
Kejagung menggelar konferensi penyitaan uang tunai senilai Rp 288 miliar dari kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) PT Duta Palma Group atas nama tersangka korporasi PT Darmex Plantations di Jakarta, Selasa (3/12/2024). 

Kemudian, pada Senin (30/9/2024), Kejaksaan Agung pun menyita uang tunai berjumlah Rp 450 miliar.

Uang tunai tersebut dipajang di depan meja konferensi pers yang digelar Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus pencucian uang korporasi sawit Duta Palma.

Uang ratusan miliar itu terdiri dari pecahan Rp100 ribu yang jumlahnya bertumpuk-tumpuk.

Saking banyaknya tumpukan uang itu dibawa menggunakan beberapa troli oleh petugas.

Barang bukti duit Rp 450 miliar tersebut diangkut dengan pengawalan ketat satuan TNI bersenjata laras panjang.

Uang sejumlah Rp450 miliar tersebut disita dari tersangka korporasi PT Asset Pacific yang masih satu grup dengan Duta Palma.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved