Senin, 29 September 2025

Firli Bahuri Terjerat Kasus Korupsi

VIDEO Pengajian Rutin Jadi Alasan, Firli Bahuri Tidak Hadiri Pemeriksaan: Minta Kasus Dihentikan

Selain memberikan alasan ketidakhadiran, pihak Firli juga mendesak agar kasus ini dihentikan.

|

Penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan gelar perkara setelah melakukan langkah-langkah dalam proses penyidikan.

"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan nya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (22/11/2023) malam.

Adapun dalam kasus ini pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.

Belakangan, polisi menyebut belum menahan Firli karena tengah melakukan pengembangan dari kasus pemerasan tersebut.

Dalam perjalanannya, polisi juga mengusut perkara pasal 36 juncto Pasal 65 Undang-Undang KPK terkait larangan pertemuan pimpinan dengan orang yang berperkara.

Perkara tersebut kini sudah ditingkatkan ke penyidikan setelah penyidik melakukan gelar perkara.

Selain itu, polisi juga mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas kasus tersebut.

Minta Dihentikan 

Selain memberikan alasan ketidakhadiran, pihak Firli juga mendesak agar kasus ini dihentikan.

Mereka menilai proses hukum berjalan stagnan meski Polda Metro Jaya telah berulang kali memanggil kliennya.

Dia menyebut berkas perkara kasus yang tak lengkap-lengkap membuktikan tuduhan kepada Firli Bahuri tidak berdasar.

"Ya alasan hukum lah. Bolak-baliknya berkas perkara itu membuktikan bahwa tidak terpenuhinya syarat materil yg dituduhkan pada pak Firli," kata Ian kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (28/11/2024).

Menurutnya, hal itu yang juga menjadi alasan mengapa kliennya tidak hadir dalam pemanggilan penyidik kepolisian untuk kembali diperiksa hari ini.

"Mungkin teman-teman media paham ya bahwa hampir kurun lebih dari satu tahun proses perkara terhadap pak Firli ini terkatung-katung ya," ucapnya.

"Mulai dari bolak-baliknya perkara, berkas perkara. Dari penyidik ke pihak kejaksaan. Kemudian belum ditemukannya, apa ya, alat bukti secara materil," sambungnya.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan