Senin, 29 September 2025

Gaji Guru

Penjelasan FSGI soal Kenaikan Gaji Guru yang Diumumkan Prabowo, Ini Bedanya Antara ASN dan Non ASN

Wakil Sekretaris FSGI, Mansur Sipinathe mengungkap adanya salah informasi dalam pengumuman kenaikan gaji guru oleh Presiden Prabowo Subianto.

YouTube Kemendikdasmen
Presiden Prabowo Subianto saat memberikan sambutan dalam acara Puncak Hari Guru Nasional (HGN) 2024 yang digelar di Velodrom, Rawamangun, Jakarta Timur pada Kamis (28/11/2024). | Wakil Sekretaris FSGI, Mansur Sipinathe mengungkap adanya salah informasi dalam pengumuman kenaikan gaji guru oleh Presiden Prabowo Subianto. 

Untuk guru ASN, kata Prabowo, akan mendapatkan kenaikan sebesar satu kali gaji pokok. 

Baca juga: Prabowo Menangis Bicara soal Kesejahteraan Guru, Kini Resmi Umumkan Gaji Guru Naik Tahun 2025

Sementara, untuk guru non-ASN akan mendapatkan kenaikan tunjangan profesi menjadi Rp2 juta rupiah per bulan.

"Kita telah meningkatkan anggaran untuk meningkatkan kesejahteraan guru yang berstatus ASN dan PPPK serta guru non ASN," katanya.

Menurut Prabowo, pada tahun 2025 terdapat 1.932.666 guru yang bersertifikat pendidik atau sebesar 64,4 persen. 

Dan terdapat peningkatan sebanyak 620 guru bersertifikat dibanding tahun 2024.

Baca juga: Puncak HGN, Prabowo Umumkan Kenaikan Gaji Guru: Tunjangan Guru Honorer Rp2 Juta per Bulan

"Anggaran untuk kesejahteraan guru ASN dan non ASN naik pada tahun 2025 menjadi Rp81,6 triliun, naik  Rp16,7 triliun untuk kesejahteraan guru," katanya.

Selain itu, kata Prabowo, untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas guru, maka pada tahun 2025, akan dilaksanakan pendidikan profesi guru (PPG) bagi 806.486 guru ASN dan non-ASN.

"Yang telah memenuhi kualifikasi pendidikan D4 dan S1," pungkasnya.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Taufik Ismail)(Kompas.com/Sania Mashabi)

Baca berita lainnya terkait Gaji Guru.

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan