Kementerian ATR/BPN Ungkap Ada 1 Persen Penduduk Kuasai 48 Persen Tanah di Indonesia
Jonahar menegaskan pihaknya akan mengambil langkah strategis dengan menerapkan Strategi Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang dengan ‘5M’
Penulis:
Eko Sutriyanto
Editor:
Acos Abdul Qodir
Istimewa
Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Dirjen PPTR) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN), Jonahar
Ia mengungkapkan, pelaksanaan pengendalian pemanfaatan ruang menggunakan dua pendekatan.
“Pertama, pendekatan Preventif yaitu melakukan penilaian kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR) serta pembinaan pelaku usaha kecil dan mikro (UMK).
Kedua, pendekatan Kuratif berupa pengenaan sanksi administratif bagi pelanggaran, termasuk penghentian kegiatan hingga pemulihan fungsi ruang. Dapat dikatakan penilaian KKPR menjadi hal penting dalam menilai kesesuaian penggunaan ruang terhadap dokumen rencana tata ruang,” jelasnya.
Baca Juga
Chico Aura Juara Indonesia Masters 2025, Gelar Pertama setelah Keluar Pelatnas PBSI |
![]() |
---|
Indra Sjafri Tekankan Fondasi Pemain Muda di MoveNow Camp 2025 |
![]() |
---|
Liga Italia Malam Ini: Jay Idzes Lawan Eskperimen Cristian Chivu di Giuseppe Meazza |
![]() |
---|
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 2 Halaman 26: Membaca Kacamata Kadek |
![]() |
---|
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 2 Halaman 21: Menyimak Bacaan Aturan 20-20-20 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.