Minggu, 5 Oktober 2025

Kementerian ATR/BPN Ungkap Ada 1 Persen Penduduk Kuasai 48 Persen Tanah di Indonesia

Jonahar menegaskan pihaknya akan mengambil langkah strategis dengan menerapkan Strategi Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang dengan ‘5M’

Penulis: Eko Sutriyanto
Istimewa
Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Dirjen PPTR) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN), Jonahar 

Ia mengungkapkan, pelaksanaan pengendalian pemanfaatan ruang menggunakan dua pendekatan.

“Pertama, pendekatan Preventif yaitu melakukan penilaian kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR) serta pembinaan pelaku usaha kecil dan mikro (UMK).  

Kedua, pendekatan Kuratif berupa pengenaan sanksi administratif bagi pelanggaran, termasuk penghentian kegiatan hingga pemulihan fungsi ruang. Dapat dikatakan penilaian KKPR menjadi hal penting dalam menilai kesesuaian penggunaan ruang terhadap dokumen rencana tata ruang,” jelasnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved