Kamis, 2 Oktober 2025

OTT KPK di Bengkulu

Kapolresta Bengkulu Ungkap Alasan Rohidin Mersyah Pakai Baju Polantas saat Dibawa KPK

Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol. Deddy Nata, mengungkapkan alasan Gubernur Maluku, Rohidin Mersyah, memakai seragam polantas saat dibawa KPK.

TribunBengkulu.com
Siasat KPK dan Polisi Gelandang Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah ke Bandara, Tumpangi Mobil Inafis. Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol. Deddy Nata, mengungkapkan alasan Gubernur Maluku, Rohidin Mersyah, memakai seragam polantas saat dibawa KPK. 

"Ini soal keberpihakan atau melindungi, Polresta Bengkulu dengan maksimal berusaha membantu tugas dari KPK," ucapnya.

Ditetapkan sebagai Tersangka

Kini KPK telah menetapkan Rohidin Mersyah (RM) sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi.

Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, dalam konferensi pers operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Gedung Merah-Putih KPK, Jakarta, pada hari Minggu kemarin.

Alex mengatakan, dari OTT ini juga diamankan dua tersangka lain, yakni ADC Gubernur Bengkulu, Evriansyah (EV) dan Sekda Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri (IF)

"Bahwa KPK mendapatkan informasi, pada Jumat, 22 November 2024, terdapat dugaan penerimaan sejumlah uang oleh Saudara EV alias AC selaku Adc. Gubernur Bengkulu dan Saudara IF selaku Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, yang dimaksudkan untuk Saudara RM selaku Gubernur Bengkulu," ucap Alex kepada para awak media.

Ia menyebut, Rohidin juga diduga membutuhkan dana dan penanggung jawab wilayah dalam rangka Pilgub Bengkulu pada Pilkada serentak bulan November 2024 ini.

Selanjutnya, sambung Alex, total uang yang diamankan pada kegiatan tangkap tangan ini sekitar Rp7 miliar. 

Uang tersebut terdiri dari mata uang Rupiah, Dollar Amerika (USD), dan Dolar Singapura (SGD).

Total uang tersebut meliputi temuan, yakni:

a. Uang tunai sejumlah Rp32,5 juta pada mobil milik SD, selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan di daerah Bengkulu Selatan.

b. Uang tunai sejumlah Rp120 juta pada rumah milik FEP, Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Provinsi Bengkulu di rumahnya.

c. Uang tunai sejumlah Rp370 juta pada mobil milik RM.

d. Uang tunai sejumlah total sekitar Rp6,5 miliar dalam mata uang Rupiah, Dollar Amerika (USD), dan Dolar Singapura (SGD) pada rumah dan mobil milik EV.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan pada Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 KUHP.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunBengkulu.com dengan judul: Penjelasan Kapolresta Bengkulu soal Gubernur Rohidin Mersyah Pakai Seragam Polantas saat Dibawa KPK.

(Tribunnews.com/Deni/Ibriza)(TribunBengkulu.com/Beta Misutra)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved