Dianggap Bicara Tak Pantas saat Audiensi di DPR, Jaksa Jovi Sempat Ditegur Anggota Komisi III
Jaksa Jovi Andrea Bachtiar menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR, Kamis (21/11/2024).
Dalam kasus ini, jaksa yang bertugas di Kejari Tapsel terancam kurungan penjara maksimal 6 tahun.
Ia diduga melanggar Pasal 45 ayat 1 Juncto pasal ayat 27 ayat 1 dan Pasal 45 ayat 4 Juncto pasal 27 A undang-undang RI tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara," kata Yasir.
Sebagian artikel telah tayang di Tribun Medan dengan judul "KRONOLOGI Jaksa Muda Jovi Andrea Bachtiar Dipenjara hingga Dipecat Kejaksaan Agung RI"
(Tribunnews.com/Milani Resti/Yohannes Liestyo)(Tribun Medan/Abdi Tumanggor)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.