Pilkada Serentak 2024
Menteri PANRB Ungkap 4 Area yang Kerap Dilanggar ASN Soal Netralitas di Pilkada
Menteri PANRB Rini Widyantini mengungkap sejumlah area yang kerap dilanggar aparatur sipil negara (ASN) terkait netralitas di masa pemilihan.
Aturan lainnya termaktub pada Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1/2023 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan, SE Menteri PANRB Nomor 18/2023 tentang Netralitas bagi pegawai yang memiliki pasangan (suami/istri) berstatus sebagai Calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, Calon Anggota Legislatif, dan Calon Presiden/Wakil Presiden.
Serta SE Menteri PANRB Nomor 404/2024 tentang Pengalihan Pelaksanaan Pengawasan Sistem Merit dalam Manajemen ASN (termasuk pengalihan tugas pengawasan netralitas dari KASN ke BKN).
“Penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan pada asas netralitas yang berarti bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapa pun,” tegas Rini.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.