Kamis, 2 Oktober 2025

Pilkada Serentak 2024

Menteri PANRB Ungkap 4 Area yang Kerap Dilanggar ASN Soal Netralitas di Pilkada

Menteri PANRB Rini Widyantini mengungkap sejumlah area yang kerap dilanggar aparatur sipil negara (ASN) terkait netralitas di masa pemilihan.

|
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
Dok. Kementerian PANRB
Menteri PANRB Rini Widyantini. 

Aturan lainnya termaktub pada Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1/2023 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan, SE Menteri PANRB Nomor 18/2023 tentang Netralitas bagi pegawai yang memiliki pasangan (suami/istri) berstatus sebagai Calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, Calon Anggota Legislatif, dan Calon Presiden/Wakil Presiden.

Serta SE Menteri PANRB Nomor 404/2024 tentang Pengalihan Pelaksanaan Pengawasan Sistem Merit dalam Manajemen ASN (termasuk pengalihan tugas pengawasan netralitas dari KASN ke BKN).

“Penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan pada asas netralitas yang berarti bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapa pun,” tegas Rini.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved