Senin, 29 September 2025

KPK Tangkap Pejabat Basarnas

Modus Eks Sestama Basarnas Didakwa Rugikan Negara Rp 20,4 Miliar Kasus Korupsi Pengadaan Truk Angkut

Bekas Setama Badan SAR Nasional (Basarnas) Max Ruland Boseke didakwa telah merugikan keuangan negara senilai Rp 20,4 miliar di Basarnas.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Sidang Pembacaan dakwaan untuk tiga terdakwa kasus korupsi pengadaan truk pengangkut personel dan rescue carrier vehicle Basarnas RI di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (14/11/2024). 

"Yang mengakibatkan kerugian keuangan negara seluruhnya Rp Rp 20.444.580.000,00 sebagaimana laporan investigative dalam rangka penghitungan kerugian negara atas pengadaan truk angkut personel 4WD dan pengadaan Rescue Carrier Vehicle pada Badan Sar Nasional (Basarnas) tahun 2014 yang dibuat Tim Auditor Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI tanggal 28 Februari 2024," pungkasnya.

Baca juga: KPK Tahan Max Ruland Boseke Tersangka Korupsi Truk Angkut Basarnas yang Rugikan Negara Rp20,4 Miliar

Akibat perbuatannya Max Ruland Boseke Cs didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo Pasal 65 ayat (1) ke-1 KUHP.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan