OTT KPK di Kalimantan Selatan
KPK Sebut Upaya Sahbirin Noor Kabur Bisa Jadi Pertimbangan Pemberatan Tuntutan
KPKmenyebut upaya Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor kabur bisa jadi pertimbangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memperberat tuntutan
Kemudian, Plt Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan Agustya Febry Andrean, serta dua orang pihak swasta bernama Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto.
Sahbirin disangka menerima fee 5 persen terkait pengaturan proyek. Nilainya sementara mencapai Rp 1 miliar.
Uang itu berasal dari Sugeng Wahyudi bersama Andi Susanto terkait pekerjaan yang mereka peroleh, yaitu pembangunan Lapangan Sepakbola Kawasan Olahraga Terpadu, pembangunan Kolam Renang Kawasan Olahraga Terpadu, dan pembangunan Gedung Samsat.
Selain itu, Sahbirin disangka menerima fee pekerjaan lainnya di Dinas PUPR Provinsi Kalsel.
KPK mengungkap kasus ini dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar pada 6 Oktober 2024.
Dari tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, enam orang di antaranya langsung ditahan. Sedangkan Sahbirin tidak diketahui keberadaannya hingga kini.
Sahbirin Noor kemudian mendaftarkan gugatan praperadilan pada Kamis (10/10/2024) dan telah teregister dengan nomor perkara: 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka.
OTT KPK di Kalimantan Selatan
KPK Panggil Ulang Sahbirin Noor Jumat 22 November, Ancam Jemput Paksa Jika Kembali Mangkir |
---|
KPK Panggil Ketua DPRD Kalimantan Selatan Supian Terkait Kasus Korupsi Pengaturan Proyek |
---|
Eks Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Mangkir dari Panggilan KPK, Tak Beri Alasan Ketidakhadiran |
---|
KPK Ingatkan Sahbirin Noor Kooperatif Penuhi Panggilan Berikutnya |
---|
Sahbirin Noor Alias Paman Birin Mangkir Panggilan KPK |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.