Senin, 29 September 2025

Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu

Nama Bharada E menjadi perbincangan usai terseret dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang melibatkan Eks Kadiv Propam Ferdy Sambo

Kolase Tribunnews
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu 

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan pada konferensi pers bahwa Sambo telah melepaskan beberapa tembakan pistol ke dinding dalam upaya untuk menunjukkan baku tembak telah menyebabkan kematian Yosua; tidak ada baku tembak dan bahwa Sambo yang mengatur pembunuhan Yosua.

Dia digambarkan sebagai "dalang" pembunuhan, dimana Yosua ditembak 12 kali dengan Glock 17.

Bharada Richard Eliezer Bebas Murni 31 Januari 2024

Dikutip dari Pos Belitung, terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E kini masih menjalani penahanan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri.

Mantan anak buah Ferdy Sambo itu akan bebas murni pada 31 Januari 2024.

Divonis 1,5 Tahun

Diketahui, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, divonis 1 tahun 6 bulan penjara.

Bharada E menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Rabu (15/2/2023).

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai Bharada E terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana 1 tahun 6 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso, dalam persidangan, Rabu (15/2/2023).

Vonis yang diterima Bharada E tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 12 tahun penjara.

Baca juga: Sosok Ling Ling Istri Richard Eliezer, Setia Dampingi Bharada E Selama Kasus Brigadir J

Tak Ajukan Banding

Bharada Richard Eliezer alias Bharada E sudah ikhlas menerima putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dengan itu, Kuasa Hukum Bharada E, Ronny Talapessy tidak mau berkomentar terkait pengajuan banding soal putusan tersebut karena sudah sesuai dengan harapan.

"Dari kami penasihat hukum sudah sesuai. Bahwa targetan kami dari awal bahwa kami sampaikan bahwa ini adalah keputusan Richard, apapun keputusan hari ini, kita akan ikhlas kita akan terima," kata Ronny kepada wartawan, Rabu (15/2/2023).

"Dan kita lihat tadi putusan pengadilan, putusan majelis hakim kita sampaikan bahwa sesuai dengan keinginan Richard, dia ikhlas dia terima," sambungnya.

Ronny tak memikirkan jika Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding atas putusan majelis hakim.

"Ini adalah hak dari jaksa penuntut umum kota harapkan bahwa Jaksa Penuntut Umum melihat rasa keadilan yang ada di dalam masyarakat tentunya mengharapkan jaksa untuk tidak melakukan banding," ungkapnya.

Naik Pangkat

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan