Selasa, 30 September 2025

Indeks Kebebasan Pers Tahun 2024 Turun, Dewan Pers Ungkap Sebab dan Beri Delapan Rekomendasi

Indeks Kebebasan Pers Tahun 2024 turun berdasarkan hasil survei Dewan Pers. Hasil survei IKP Tahun 2024 termasuk dalam kategori Cukup Bebas. 

Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Gita Irawan
Ketua Komisi Penelitian, Pendataan dan Ratifikasi Pers Atmaji Sapto Anggoro saat memaparkan hasil Indeks Kebebasan Pers Tahun 2024 di sebuah hotel di kawasan Kuningan Jakarta Selatan pada Selasa (5/11/2024). 

d) Akurat dan Berimbang (69,11).

2. Di Lingkungan Ekonomi:

a) Independensi dari Kelompok Kepentingan yang Kuat (65,69)

b) Tata Kelola Perusahaan yang Baik (63,74).

3. Di Lingkungan Hukum:

a) Perlindungan Hukum Bagi Penyandang Disabilitas (61,60),

b) Independensi dan Kepastian Hukum Lembaga Peradilan (67,52).

Survei Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) di Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Dewan Pers itu mengukur 3 variabel lingkungan dan 20 indikator yang sama dengan tahun sebelumnya.

Sebanyak 20 indikator itu yaitu Lingkungan Fisik dan Politik mengukur 9 indikator, Lingkungan Ekonomi mengukur 5 indikator, dan Lingkungan Hukum mengukur 6 indikator. 

Survei dilaksanakan Mei sampai September 2024 di 38 provinsi di Indonesia dengan melibatkan 407 orang informan ahli, yang terdiri dari 393 informan ahli dari 38 provinsi dan 14 informan ahli tingkat nasional (National Assessment Council/NAC).

Sejak dikembangkan mulai Tahun 2014, Dewan Pers telah melaksanakan Survei Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) setiap tahun selama sebelas tahun terakhir. 

Metode Mixed Method yang konsisten sudah dilaksanakan sejak Tahun 2019 yang melibatkan sejumlah informan ahli dari unsur Negara, unsur Dunia Usaha, dan unsur Civil Society yang terdiri dari jurnalis, akademisi, LSM, perwakilan organisasi wartawan dan masyarakat umum. 

Sejak Tahun 2019 Dewan Pers mulai melibatkan para informan ahli di seluruh provinsi di Indonesia dengan memberi kesempatan mereka untuk menilai kondisi kemerdekaan pers di wilayahnya masing-masing melalui kuesioner yang lalu dilanjutkan dengan forum diskusi di tiap provinsi untuk mendalami berbagai masalah terkait isu kemerdekaan pers di wilayahnya masing-masing.

Diskusi kemudian dilanjutkan ke tingkat nasional dengan melibatkan informan ahli tingkat nasional dalam sesi National Assessment Council (NAC) yang diselenggarakan di Jakarta. 

Pada tahun 2024 ini, Dewan Pers melakukan survei di seluruh 38 provinsi di Indonesia dengan melibatkan juga 4 provinsi baru hasil pemekaran di Papua.

Kalimantan Selatan Raih Nilai Tertinggi

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan