Selasa, 7 Oktober 2025

UU Cipta Kerja

BREAKING NEWS Buruh Menangkan Uji Materiil Klaster Ketenagakerjaan UU Cipta Kerja di MK

Majelis Hakim Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materil undang-undang Cipta Kerja

Penulis: Gita Irawan
Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Gita Irawan
Presiden Partai Buruh Said Iqbal usai sidang pengucapan putusan perkara nomor 168/PUU/XXI/2024 terkait uji materil tentang Undang-Undang Cipta Kerja di gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta Pusat pada Kamis (31/10/2024). 

Sebanyak 21 norma tersebut mencakup tujuh isu.

Tujuh isu tersebut yakni upah, outsourcing, PKWT atau karyawan kontrak, PHK, pesangon, cuti dan istirahat panjang, dan tenaga kerja asing.

"Intinya adalah harus dilakukan pembentukan undang-undang baru ketenagakerjaan. Tetapi Partai Buruh mendorong agar sebelum dibentuknya Undang-Undang secara normatif oleh DPR ada baiknya untuk ditetapkan Perppu," ungkap

Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengaku terharu atas keputusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Konstitusi tersebut.

Said iqbal juga mengapresiasi para hakim Konstitusi di mana keputusan tersebut bulat diputuskan oleh sembilan hakim tanpa dissenting opinion.

Ia mengatakan keputusan tersebut adalah kemenangan rakyat kedua kalinya.

"Ini adalah kemenangan rakyat yang kedua kalinya. Pertama ketika MK memutuskan revisi terhadap undang-undang Pilkada," kata Said Iqbal.

"Kemenangan kedua yang dilakukan judicial review oleh Partai Buruh adalah kemenangan kaum buruh termasuk rakyat kecil yang bekerja di sektor informal," sambung dia.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved