Partai Buruh Usul Ambang Batas Presiden Diganti Menjadi Nol Persen
Di persidangan tim hukum Partai Buruh Said Salahudin menyatakan pasal tersebut telah terang benderang dan jauh dari rasa adil bagi partai politik.
Penulis:
Rahmat Fajar Nugraha
Editor:
Muhammad Zulfikar
Sebagai informasi, Pasal 222 Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yang mengatur soal PT kembali dipersoalkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Sidang perkara yang diregistrasi dalam nomor 101/PUU-XXII/2024 ini. Para pemohonnya sosok yang tak asing yakni Direktur Eksekutif Network for Democracy and Electoral Integrity (NETGRIT), Hadar Nafis Gumay dan penggiat pemilu sekaligus dosen Universitas Indonesia (UI), Titi Anggraini.
Baca Juga
Profil Said Iqbal, Presiden Partai Buruh dan KSPI yang Memimpin Aksi Ribuan Buruh Hari Ini |
![]() |
---|
Tak hanya di DPR, Demo Buruh Bertajuk Hostum Juga Digelar di Serang hingga Jayapura |
![]() |
---|
Hari ini 10.000 Buruh Demo di DPR Usung Aksi Hostum, Apa Itu? |
![]() |
---|
Demo Buruh 28 Agustus 2025, Hak Menyuarakan Aspirasi Dijamin Hukum |
![]() |
---|
Daftar Kelompok Buruh yang Ikut Demo 28 Agustus 2025 di DPR dan Istana, Ini Tuntutan Pengunjuk Rasa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.