Selasa, 7 Oktober 2025

Partai Buruh Usul Ambang Batas Presiden Diganti Menjadi Nol Persen

Di persidangan tim hukum Partai Buruh Said Salahudin  menyatakan pasal tersebut telah terang benderang dan jauh dari rasa adil bagi partai politik.

Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
Ketua Tim Kuasa Hukum Partai Buruh, Said Salahuddin. 

Sebagai informasi, Pasal 222 Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yang mengatur soal PT kembali dipersoalkan ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Sidang perkara yang diregistrasi dalam nomor 101/PUU-XXII/2024 ini. Para pemohonnya sosok yang tak asing yakni Direktur Eksekutif Network for Democracy and Electoral Integrity (NETGRIT), Hadar Nafis Gumay dan penggiat pemilu sekaligus dosen Universitas Indonesia (UI), Titi Anggraini.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved