Jumat, 3 Oktober 2025

Ahli Bahasa Jelaskan Postingan eks Karyawan Jhon LBF yang Diduga Memuat Unsur Pencemaran Nama Baik

Ahli bahasa yang dihadirkan oleh pihak jaksa penunut umum justru menguntungkan Septia Dwi Pertiwi selaku terdakwa dalam sidang pencemaran nama baik.

Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow
Terdakwa Septia Dwi Pertiwi (baju putih) dalam sidang pencemaran nama baik Jhon LBF  yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (30/1/2024). 

Ia dikasuskan oleh Henry Kurnia Adhi Sutikno atau Jhon LBF selaku bos PT Lima Sekawan Indonesia.

Jhon LBF merasa dirugikan atas informasi yang disebarkan Septia terkait perusahaannya.

Diketahui, Septia mengungkapkan ihwal pemotongan upah sepihak, pembayaran di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP), jam kerja berlebihan, serta tidak adanya BPJS Kesehatan dan slip gaji melalui akun X (Twitter) miliknya. 

Jhon LBF kemudian melaporkan cuitan Septia itu ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pelanggaran UU ITE.

Menurut catatan, Septia ditahan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada 26 Agustus 2024 tanpa alasan yang jelas. Ia kemudian menjadi tahanan kota pasca persidangan yang digelar pada 19 September 2024. 

Baca juga: Sidang Kasus UU ITE Jerat Eks Karyawan John LBF Lanjut Meski Sudah Damai, Jaksa Hadirkan Saksi Ahli

Ia didakwa melanggar Pasal 27 ayat 3 UU ITE terkait pencemaran nama baik dan Pasal 36 UU ITE, yang dapat berujung pada ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun.

Setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum Septia. Persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik ini berlanjut.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved