Sabtu, 4 Oktober 2025

Kopi Sianida

Sosok Saksi Penemu Bukti Baru Kasus Kopi Sianida, Disumpah dalam Sidang PK Jessica Wongso

Sidang PK yang diajukan Jessica Kumala Wongso dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin kembali digelar di PN Jakpus, Selasa (29/10/2024). 

Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV
Saksi penemu novum dalam sidang peninjauan kembali Jessica Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Gunung Sahari Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (29/10/2024). 

TRIBUNNEWS.COM - Sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Jessica Kumala Wongso dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Selasa (29/10/2024). 

Berdasarkan pantauan Tribunnews.com, proses persidangan kasus kopi sianida yang menjerat Jessica Wongso ini, kini masih berlangsung.

Tampak Jessica mengenakan pakaian berwarna biru tua. Ia duduk di sebelah kuasa hukumnya.

Dalam persidangan, dihadirkan pula seorang saksi yang mengikuti sidang PK.

Sosok saksi tersebut, merupakan penemu bukti baru atau novum perkara Jessica Wongso. 

Ia bernama Helmi Bostam.

Awalnya, Hakim menanyakan mengenai kebenaran identitas. 

"Kenal dengan pemohon ya?" tanya hakim ketua.

"Kenal yang mulia," jawab Helmi Bostam.

"Saudara dihadirkan sebagai orang yang menemukan (Novum baru), kapan itu?" tanya hakim lagi.

Helmi pun menjelaskan singkat, bukti baru itu, ia dapat ketika menyaksikan wawancara jurnalis Karni Ilyas dengan ayah mendiang Mirna, Darmawan Salihin. 

Baca juga: 3 Alasan Jessica Wongso Ajukan PK Kasus Kopi Sianida meski Sudah Bebas Bersyarat, Klaim Tak Bersalah

"Saya waktu itu, melihat dari YouTube, ada siaran wawancara," jelas Helmi. 

Setelah menjelaskan singkat, Helmi disumpah di hadapan majelis hakim PN Jakpus bahwa dirinya telah menemukan bukti baru atau novum dalam kasus ini.

"Bismillahirrahmanirrahim. Demi Allah saya bersumpah, bahwa saya telah menemukan bukti atau novum yang akan diajukan dalam permohonan peninjauan kembali perkara Jessica Wongso," ucap Helmi Bostam di hadapan para hakim. 

Sebelumnya, sidang sempat ditunda, Senin (28/10/2024), karena pihak pemohon belum dapat menghadirkan saksi untuk disumpah di dalam persidangan.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved