Korupsi di PT Timah
Besok, Sidang Perdana Gugatan MAKI Lawan Kejagung Terkait Sosok RBT di Kasus Timah Digelar
Dalam gugatannya, MAKI kata Boyamin menilai Jampidsus Kejagung belum juga menetapkan RBS sebagai tersangka dalam kasus korupsi timah ini.
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bakal menggelar sidang perdana gugatan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) melawan Jampidsus Kejaksaan Agung pada Selasa (15/10/2024) besok.
MAKI sebelumnya mengajukan gugatan terhadap Jampidsus soal dugaan keterlibatan sosok berinisial RBS dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah PT Timah dengan kerugian negara Rp300 triliun.
"Sidang Praperadilan MAKI lawan Jampidsus perkara korupsi timah terkait RBS, besok Selasa 15 Oktober 2024 jam 10.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman dalam keteranganya, Senin (14/10/2024).
Dalam gugatannya, MAKI kata Boyamin menilai Jampidsus Kejagung belum juga menetapkan RBS sebagai tersangka dalam kasus korupsi timah ini.
Padahal, telah banyak bukti yang menunjukkan dugaan keterlibatan RBS dalam perkara tersebut.
"Belum ditetapkan tersangka padahal semestinya cukup bukti dan telah disebut dalam beberapa dakwaan tersangka lain di persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat," ucap Boyamin.
Baca juga: Apakah Sahbirin Noor Dipanggil Usai Praperadilan Rampung? Ini Jawaban KPK
Selain itu, alasan lain MAKI Gugat Kejagung lantaran institusi Adhyaksa itu juga tak kunjung memanggil RBS sebagai saksi dalam persidangan yang kini tengah berlangsung.
RBS sendiri kata Boyamin sejatinya juga telah diperiksa dalam tahap penyidikan di Kejaksaan Agung.
"Jampidsus (juga) tutup mulut atas perkembangan penanganan perkara RBS sehingga menimbulkan tanda tanya di masyarakat," pungkasnya.
Korupsi di PT Timah
Terdakwa Korupsi Timah Hendry Lie Dituntut 18 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 1,05 Triliun |
---|
Kejagung Sita Rest Area Milik Bos Timah Aon di Tol Jagorawi |
---|
KY Periksa Majelis Hakim yang Vonis Harvey Moeis 6,5 Tahun |
---|
Sosok Bambang Gatot Ariyono, Eks Pejabat ESDM yang Divonis 4 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Timah |
---|
BREAKING NEWS: Eks Plt Kadis ESDM Babel Supianto, Divonis 3 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Timah |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.