OTT KPK di Kalimantan Selatan
Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Ajukan Praperadilan Lawan Penetapan Tersangka di KPK
Gubernur Kalsel Sahbirin Noor mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dirinya.
Sementara Sugeng dan Andi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK mengungkap kasus ini dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar pada 6 Oktober 2024.
Dari tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, enam orang di antaranya langsung ditahan. Enam orang itu diamankan dalam OTT.
Satu orang lain yang belum ditahan adalah Sahbirin Noor. Ia tidak termasuk pihak yang ditangkap dalam OTT.
Kendati demikian, KPK akan memanggil Sahbirin Noor untuk pemeriksaan.
Lembaga antirasuah juga sudah menyurati Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah Paman Birin bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.