Selasa, 7 Oktober 2025

Kopi Sianida

Kasus Kopi Sianida Kembali Bergulir, Jessica Wongso: Sekecil Apapun Kesempatan, Saya Harus Lakukan

Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus kopi sianida yang menewaskan Wayan Mirna Salihin mengajukan peninjauan kembali (PK). Ini novum yang dikantongi.

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha
Jessica Kumala Wongso (kiri) dan kuasa hukumnya Otto Hasibuan di PN Jakarta Pusat, Rabu (9/10/2024). 

“Mungkin besok sudah ada (Pemeriksaan),” ucapnya.

Untuk informasi, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis hukuman 20 tahun penjara kepada terdakwa kasus kematian Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, Kamis (27/10/2016).

Jessica Wongso dianggap bersalah dan memenuhi unsur dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana.

Kini Jessica telah dibebaskan secara bersyarat. Meski begitu, Jessica Kumala Wongso tak mengakui dirinya bersalah atas kematian Mirna Salihin. (tribunnews.com/ Rahmat Nugraha)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved