OTT KPK di Kalimantan Selatan
Kronologi Lengkap OTT KPK yang Seret Paman Birin jadi Tersangka Korupsi
Setelah itu, atas perintah Ahmad (bendahara Rumah Tahfidz Darussalam, sekaligus pengepul uang/fee), uang tersebut BYG sampaikan kepada Ahmad Solhan y
Pada 6 Oktober 2024, pimpinan KPK lalu melakukan gelar perkara atau ekspose. Berdasarkan hasil ekspose, diputuskan tujuh orang menjadi tersangka, yakni:
1. Sahbirin Noor (Gubernur Kalimantan Selatan)
2. Ahmad Solhan (Kadis PUPR Prov. Kalimantan Selatan)
3. Yulianti Erlynah (Kabid Cipta Karya sekaligus PPK)
4. Ahmad (bendahara Rumah Tahfidz Darussalam, sekaligus pengepul uang/fee)
5. Agustya Febry Andrean (Plt. Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan)
6. Sugeng Wahyudi (swasta)
7. Andi Susanto (swasta)
Baca juga: KPK Periksa Ketua DPRD Semarang Terkait Kasus Korupsi Mbak Ita
Sahbirin, Solhan, Yulianti, Ahmad, dan Agustya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Sugeng dan Andi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap enam tersangka untuk 20 hari terhitung mulai 7 Oktober 2024–26 Oktober 2024.
Terhadap empat tersangka: Ahmad Solhan, Yulianti Erlynah, Ahmad, dan Agustya Febry Andrean, di Rumah Tahanan Negara Cabang Rutan dari Rutan Klas I Jakarta Timur, di Gedung KPK K4.
Sedangkan tersangka Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto di Rumah Tahanan Negara Cabang Rutan dari Rutan Klas I Jakarta Timur, di Gedung KPK C1.
Sementara, Sahbirin Noor yang lolos saat OTT masih dilakukan pencarian oleh tim KPK.
OTT KPK di Kalimantan Selatan
KPK Panggil Ulang Sahbirin Noor Jumat 22 November, Ancam Jemput Paksa Jika Kembali Mangkir |
---|
KPK Panggil Ketua DPRD Kalimantan Selatan Supian Terkait Kasus Korupsi Pengaturan Proyek |
---|
Eks Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Mangkir dari Panggilan KPK, Tak Beri Alasan Ketidakhadiran |
---|
KPK Ingatkan Sahbirin Noor Kooperatif Penuhi Panggilan Berikutnya |
---|
Sahbirin Noor Alias Paman Birin Mangkir Panggilan KPK |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.