Senin, 29 September 2025

Kasus Suap di MA

Hakim Agung Gazalba Saleh Bantah Pembelian Alphard Berasal Dari TPPU: Hadiah Untuk Kakak

Gazalba Saleh mengatakan pembelian mobil Alphard bukan berasal Tindak Pidana Pencucian Uang  (TPPU) seperti yang dituduhkan jaksa KPK.

Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
Terdakwa hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh membacakan duplik dalam sidang di PN Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (1/10/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa perkara gratifikasi Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh mengatakan pembelian mobil Alphard bukan berasal Tindak Pidana Pencucian Uang  (TPPU) seperti yang dituduhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK

Ia mengatakan pembelian Alphard berdasarkan pendapatan pribadinya untuk hadiah sang kakak Edy Ilham Saleh yang telah berjasa dalam hidupnya.

Adapun hal itu disampaikan Gazalba Saleh pada sidang duplik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (1/10/2024).

"Bahwa terkait pembelian kendaraan Toyota Alphard yang penuntut umum simpulkan berasal dari TPPU adalah tidak benar," kata Gazalba Saleh.

Ia menerangkan pembelian mobil tersebut berasal dari uang pribadinya. 

"Karena sebagaimana telah saya sampaikan dan penasehat hukum sampaikan. Berdasarkan pendapatan saya di tahun 2019," terangnya. 

Baca juga: Gazalba Saleh Soal Tuduhan Jaksa Terima SGD 18.000 dari Ahmad Riyadh: Fitnah Serampangan

Gazalba Saleh mengatakan mobil tersebut dibeli bukan untuk dirinya, melainkan untuk kakaknya.

"Dan mobil itu saya beli bukan untuk saya melainkan untuk kakak saya Edy Ilham Saleh. Sebagai bentuk terima kasih kepada beliau sudah banyak membantu dan berjasa dalam pencapaian karir saya," jelasnya. 

Gazalba mengatakan sebagai manusia biasa yang sudah banyak dibantu kakak, tidak mungkin dirinya tidak tahu membalas budi.

Menurut dia pembelian mobil tersebut tidak cukup untuk membayarkan jasa-jasa sang kakak. 

Baca juga: Pembelaan Hakim Agung Gazalba Saleh usai Dituntut 15 Tahun Penjara: Penuh Kebencian dan Membabi buta

"Bahwa dalam duplik ini saya menyatakan  kembali bahwa terkait harta dan bangunan yang saya beli berasal dari pendapatan yang sah. Bukanlah transaksi yang mencurigakan sebagaimana penuntut umum tuduhkan," terangnya. 

Tapi jaksa penuntut umum sendiri, kata Gazalba tidak dapat membuktikannya dalam persidangan. 

"Pembelian tanah dan bangunan merupakan uang yang berasal dari penjualan batu permata yang dipinjamkan kepada Irfan. Dan telah diakumulasi sebagaimana sudah dijelaskan di dalam pledoi saya sebelumnya," tandasnya. 

Diketahui dalam perkaranya, pada tahun 2020, Gazalba menangani perkara peninjauan kembali (PK) atas nama terpidana Jaffar Abdul Gaffar dengan register perkara nomor: 109 PK/Pid.Sus/2020. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan