Senin, 29 September 2025

Diskusi Dibubarkan Massa

VIDEO Dua Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Pembubaran Diskusi Diaspora

Dua orang yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka yakni FEK dan GW.

|

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi berhasil menangkap lima orang terkait kasus pembubaran paksa oleh orang tidak dikenal (OTK) saat diskusi Kebangsaan Diaspora di Grand Kemang, Mampang Prapatan, Sabtu (28/9/2024) kemarin.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan dari lima orang yang ditangkap, dua diantaranya kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Diskusi itu menghadirkan beberapa narasumber, seperti mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin, pakar hukum tata negara Refly Harun, mantan Ketua KPK Abraham Samad, Marwan Batubara, Said Didu, Rizal Fadhilah, Sunarko, hingga Tata Kesantra.

Kombes Wira Satya Triputra menyatakan dari lima orang yang ditangkap dua ditetapkan tersangka sedangkan tiga lainnya  kini masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak penyidik.

Dua orang yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka yakni FEK dan GW.

Tiga orang lainnya yang ditangkap berinisial JJ, LW dan MDM.

Inisial FEK berperan sebagai koordinator lapangan, sedangkan GW ini selaku pengrusakan di dalam ruangan diskusi.

Selain melakukan perusakan, para tersangka ini juga melakukan penganiayaan terhadap satpam Hotel dan polisi yang saat itu tengah berjaga.

Terhadap dua tersangka, Wira menyebut mereka dengan Pasal berlapis diantaranya Pasal 170 dan 406 KUHP tentang perusakan.

Buru Aktor Intelektual

Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Djati Wiyoto Abadhy menyebut pihaknya bakal memburu sosok penggerak daripada massa yang membubarkan diskusi di Hotel Grand Kemang.

Selain memburu dalang pembubaran itu, polisi juga masih mendalami motif yang dilakukan  kelompok tersebut hingga nekat membubarkan acara diskusi secara anarkis.

Berdasarkan video yang beredar, para pelaku terlihat kompak mengenakan masker saat memasuki ruangan.

Mereka merangsek masuk ke dalam ruangan acara, berteriak-teriak, serta mencopot spanduk dan merusak peralatan dan infokus yang dipasang dalam acara diskusi.

Terkait itu, Kapolsek Mampang Prapatan Kompol Edy Purwanto membenarkan adanya peristiwa tersebut.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan