Senin, 29 September 2025

Sempat Masuk Daftar Orang Terkaya di Indonesia, Donald Sihombing Kini Berstatus Tersangka di KPK

KPK menetapkan Direktur Utama PT Totalindo Eka Persada, Donald Sihombing, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Rorotan, Jakarta

Editor: Adi Suhendi
Tribunmedan.com/ HO
Pengusaha Donald Sihombing kini berstatus tersangka kasus korupsi pengadaan lahan Rorotan, Jakarta Utara yang ditangani KPK. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama PT Totalindo Eka Persada, Donald Sihombing, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Rorotan, Jakarta Utara.

Lembaga antirasuah pun telah menahan Donald Sihombing pada Rabu (18/9/2024).

Donald Sihombing diketahui sempat menjadi orang terkaya ke-14 di Indonesia versi Majalah Forbes tahun 2019.

Forbes menaksir kekayaan Donald mencapai 1,4 miliar dolar Amerika Serikat (AS) atau Rp 19,6 triliun.

Ia merupakan pemegang saham terbesar PT Totalindo Eka Persada Tbk (TOPS).

Donald Sihombing sebenarnya pernah dipecat dari perusahaan itu, lalu dia kembali merintis perusahaan tersebut pada Oktober 1996.

Baca juga: BREAKING NEWS: KPK Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Lahan di Rorotan, Siapa Saja Mereka?

Setahun setelah dipecat dari PT Totalindo Eka Persada, proyek pertama yang digarap yaitu Mal Taman Anggrek milik Grup Mulia.

Proyek ini memiliki konsep superblok terbesar di Asia Tenggara.

Sejak berdiri, perusahaan Donald menggarap banyak proyek di antaranya Hotel Mulia Senayan, Hotel Four Seasons Kuningan, Roxy Square, Kalibata City, Basura City Tower, dan Grand Indonesia West Mall.

Yang fenomenal adalah ketika Totalindo terlibat dalam pembangunan perumahan murah yang dicanangkan Pemrov DKI Jakarta.

Kasus Korupsi Tanah Rorotan

Tidak hanya Donald Sihombing, KPK juga menahan empat tersangka lainnya kasus ini, termasuk dua petinggi PT Totalindo Eka Persada lainnya. 

Keempat tersangka lain itu, yakni mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan; Senior Manager Divisi Usaha atau Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Indra S. Arharrys; Komisaris PT Totalindo Eka Persada, Saut Irianto Rajagukguk; dan Direktur Keuangan PT Totalindo Eka Persada, Eko Wardoyo. 

Baca juga: KPK Duga Pebalap dan Pengusaha Properti Zahir Ali Banyak Tahu Soal Korupsi Lahan Rorotan

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, kelima tersangka ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK untuk 20 hari pertama. 

Dengan demikian, kelima tersangka bakal mendekam di sel tahanan setidaknya hingga 7 Oktober 2024.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan