Sabtu, 4 Oktober 2025

Marimutu Sinivasan Diamankan

Menilik Grup Texmaco dalam Skandal BLBI yang Buat Marimutu Sinivasan Ditangkap di Perbatasan

Begini kronologi Grup Texmaco yang dimiliki Marimutu Sinivasan yang terjerembab dalam skandal BLBI hingga berujung penangkapan.

Dok Humas Imigrasi
Imigrasi gagalkan pelarian bos Texmaco, Marimutu Sinivasan, ke Malaysia melalui Entikong, Kalimantan Barat, Minggu (8/9/2024). Marimutu masuk daftar cegah terkait perkara BLBI. Begini kronologi Grup Texmaco yang dimiliki Marimutu Sinivasan yang terjerembab dalam skandal BLBI hingga berujung penangkapan. 

TRIBUNNEWS.COM - Bos perusahaan Texmaco Marimutu Sinivasan ditangkap oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM di Entikong, Kalimantan Barat pada Minggu (8/9/2024).

Pada saat ditangkap, Marimutu berdalih akan melakukan cek kesehatan ke Malaysia padahal dirinya telah masuk daftar cegah.

Kemudian, pihak imigrasi pun melakukan pemeriksaan terhadap Marimutu hingga Minggu malam.

Adapun penangkapan terhadap Marimutu itu berkaitan dengan perusahaan yang dipimpinnya sebagai penerima obligor BLBI saat krisis moneter pada tahun 1998.

Lalu bagaimana kronologi Grup Texmaco bisa menjadi penerima obligor dan berujung Marimutu ditangkap oleh pihak Imigrasi?

Grup Texmaco Utang Rp 29 T dan 80,57 Juta Dolar AS, Berujung Kredit Macet

Nama perusahaan Grup Texmaco sendiri pernah disinggung oleh Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani pada 23 Desember 2021 lalu.

Dalam pernyataannya, Grup Texmaco pernah berhutang ke beberapa bank BUMN dan swasta saat krisis moneter tahun 1998.

Namun, kata Sri Mulyani, seluruh bank yang menjadi tempat Grup Texmaco berhutang itu ditalangi oleh pemerintah.

"Kemudian bank-bank tersebut dibailout atau ditalangi pemerintah pada saat terjadi krisis dan penutupan bank," katanya dalam konferensi pers, dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Obligor BLBI Marimutu Sinavasan Masih Berutang ke Negara 3,9 Miliar USD, Baru Bayar Rp 30 Miliar

Sehingga, Sri Mulyani mengatakan Grup Texmaco sama saja berhutang ke negara dan masuk sebagai salah satu debitor prioritas Satgas BLBI dalam dokumen Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI tertanggal 15 April 2021.

Adapun utang Grup Texmaco kepada negara mencapai Rp 29 triliun dan 80,57 juta dolar AS dengan rincian Rp 8,08 trilun dan 1,24 juta dolar AS untuk divisi engineering dan divisi tekstil sebesar Rp 5,28 triliun dan 256.590 dolar AS.

Selain dalam pecahan dolar AS, Sri Mulyani mengatakan utang Grup Texmaco juga dalam mata uang lain yakni 95.000 poundsterling dan 3 juta yen Jepang.

Namun, nyatanya, status utang Grup Texmaco berujung macet.

"Sehingga pada saat bank-bank tersebut dilakukan bailout oleh pemerintah, maka hak tagih dari bank-bank yang sudah diambil alih pemerintah diambil alih oleh BPPN (Badan Penyehatan Perbankan Nasional) ," ucap Sri Mulyani.

Letter of Credit Diterbitkan BNI, Marimutu Bikin Perjanjian dengan BPPN

Sri Mulyani menjelaskan Grup Texmaco mampu melunasi utang-utangnya, maka pemerintah lewat bank BUMN yaitu BNI menerbitkan Letter of Credit (LC) agar divisi tekstil grup itu bisa berjalan.

Di sisi lain, Marimutu selaku pemilik Grup Texmaco membuat perjanjian dengan BPPN lewat Master of Restructuring Agreement (MRA).

Adapun isi perjanjian itu berupa persetujuan Marimutu bahwa 23 sektor usahanya dialihkan ke dua perusahaan yang dibentuk yaitu PT Jaya Perkasa Engineering dan PT Bina Prima Perdana.

Selain itu, Grup Texmaco juga setuju mengeluarkan obligasi tukar sebagai pengganti dari utang-utang dengan tenor 10 tahun dengan bunga 14 persen untuk rupiah dan 7 persen untuk mata uang global.

Nyatanya, perusahaan Marimutu tersebut tetap gagal bayar kupon obligasi tukar.

"Dengan demikian pada dasarnya Grup Texmaco tidak pernah membayar kupon dari utang yang sudah dikonversi menjadi exchangeable bonds tersebut," jelas Sri Mulyani.

Tahun 2005 Grup Texmaco Akui Utang, tapi Tak Punya Itikad Bayar

Pada 2005, Grup Texmaco akhirnya mengakui utangnya ke pemerintah lewat Akta Kesanggupan Nomor 51.

Marimutu menegaskan pihaknya bakal membayar utang dan jaminan kepada pemerintah lewat operating company dan holding company sebesar Rp 29 triliun.

"Jadi yang bersangkutan memiliki utang dan akan membayar melalui operating company dan holding company senilai Rp 29 triliun plus akan membayar tunggakan LC yang waktu itu sudah diterbitkan untuk mendukung perusahaan tekstilnya sebesar 80,57 juta dollar AS dan 69.997.478.000," beber Ani, sapaan akrab Sri Mulyani.

Namun, kata Sri Mulyani, bukannya membayar utang, Grup Texmaco justru menggugat pemerintah dan melanggar akta kesanggupan tersebut.

Selain itu, aset-aset operating company yang seharusnya digunakan untuk membayar utang ke permintah justru dijual.

"Harusnya membayar Rp 29 triliun, justru operating company-nya menjual aset-aset yang seharusnya dipakai untuk membayar utang," kata Sri Mulyani.

Lalu, 16 tahun berselang atau tepatnya pada tahun 2021, Sri Mulyani mengatakan pemerintah melakukan penyitaan aset Texmaco lantaran dianggap tidak memiliki itikad baik membayar utang.

Baca juga: Perselisihan Bos Texmaco Vs Sri Mulyani Makin Sengit, Marimutu Gugat Ke Pengadilan

Adapun penyitaan tersebut dilakukan saat Satgas BLBI mengundang Marimutu.

"Satgas BLBI sudah mengundang pemiliknya dan pemilik hadir. Dan meminta pemiliknya untuk melakukan kewajiban seperti yang sudah ditandatangani dalam MRA dan Akta Kesanggupan," pungkas Ani.

Dalam penjelasannya, Sri Mulyani mengatakan aset Texmaco yang disita negara berupa tanah yang memiliki luas hingga jutaan meter persegi yaitu:

1. Tanah di Kelurahan Kadawung (Kecamatan Cipeundeuy), Kelurahan Siluman (Kecamatan Pabuaran), dan Kelurahan Karangmukti (Kecamatan Cipeundeuy), Kabupaten Subang, Jawa Barat sejumlah 519 bidang tanah seluas 3.333.771 meter persegi .

2. Tanah di Kelurahan Loji, Kecamatan Pelabuhan Ratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat sejumlah 54 bidang tanah seluas 1.248.885 meter persegi.

3. Tanah di Kelurahan Bendan, Sapuro, dan Krapyak Kidul, Kecamatan Pekalongan Barat dan Pekalongan Timur, Kota Pekalongan, Jawa Tengah sejumlah 3 bidang tanah seluas 2.956 meter persegi.

4. Tanah di Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Batu, Kota Batu, Jawa Timur sejumlah 10 bidang tanah seluas 83.230 meter persegi.

5. Tanah Kelurahan Lubuk Kilangan, Kota Padang, Sumatera Barat sejumlah 1 bidang tanah seluas 125.360 meter persegi.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Ilham Rian Pratama)(Kompas.com/Fika Nur Ulya)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved