Senin, 29 September 2025

CPNS 2024

Hari Ini Pendaftaran CPNS 2024 Ditutup, Ini 10 Instansi Pusat dan Daerah Paling Sedikit Pelamarnya

Simak 10 instansi pusat dan daerah yang memiliki pelamar paling sedikit pada seleksi CPNS 2024 hingga akhir penutupan pendaftaran.

https://sscasn.bkn.go.id/
Laman SSCASN - Simak 10 instansi pusat dan daerah yang memiliki pelamar paling sedikit pada seleksi CPNS 2024 hingga akhir penutupan pendaftaran. 

TRIBUNNEWS.COM - Simak daftar instansi yang paling sedikit pelamar CPNS-nya pada 2024.

Pendaftaran CPNS akan ditutup hari ini, Selasa (10/9/2024) pukul 23.59 WIB.

Menjelang pendaftaran CPNS 2024 ditutup, ada beberapa instansi pusat dan daerah yang masih sepi peminat.

Berdasarkan laporan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Instagram @bkngoidofficial, terdapat lima instansi pusat dan lima instansi daerah yang memiliki pelamar paling sedikit.

Daftar Instansi Pusat dan Daerah Paling Sedikit Pelamar CPNS-nya

Instansi Pusat

1. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan

  • Formasi: 65
  • Submit: 380

2. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

  • Formasi: 61
  • Submit: 440

3. Setjen Komnas HAM

  • Formasi: 38
  • Submit: 459

4. Badan Riset dan Inovasi Nasional

  • Formasi: 500
  • Submit: 486

5. Sekertariat Jenderal MPR

  • Formasi: 25
  • Submit: 505

Baca juga: H-1 Pendaftaran CPNS Ditutup, Perhatikan Beberapa Hal Ini sebelum Akhiri Pendaftaran di SSCASN

Instansi Daerah

1. Pemerintah Kota Gorontalo

  • Formasi: 5
  • Submit: 13

2. Pemerintah Kab. Bangli

  • Formasi: 9
  • Submit: 19

3. Pemerintah Kab. Purworejo

  • Formasi: 17
  • Submit: 39

3. Pemerintah Kota Tanjungpinang

  • Formasi: 15
  • Submit: 50

5. Pemerintah Kab. Bondowoso

  • Formasi: 27
  • Submit: 58

Baca juga: Pendaftaran CPNS 2024 Ditutup Hari Ini Pukul 23.59 WIB, Kapan Pengumuman Seleksi Administrasi?

Tata Cara Pendaftaran CPNS

1. Pendaftaran dilakukan secara online melalui portal https://sscasn.bkn.go.id dengan ketentuan:

  • menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (e KTP) peserta dan NIK Kepala Keluarga pada Kartu Keluarga atau Nomor Kartu Keluarga
  • menggunakan alamat email aktif
  • membuat password dan membuat jawaban pengaman
  • mengunggah foto KTP maks 200kb dan melakukan swafoto dan
  • mencetak Kartu Informasi Akun.
Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan