Baleg DPR RI Sepakati Wantimpres RI jadi Lembaga Negara
Dengan begitu, Awiek memastikan pejabat Wantimpres RI juga nantinya tidak boleh merangkap jabatan.
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama Pemerintah menyepakati kalau Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia (Wantimpres RI) menjadi lembaga negara.
Kesepakatan itu diambil dalam rapat panitia kerja Revisi Undang-Undang (RUU) tentang Wantimpres antara Baleg DPR RI dengan pemerintah dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan Kementerian PAN dan RB.
"Jadi rumusannya Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia adalah lembaga negara sebagaimana dimaksud undang-undang ini. (Sikap) Pemerintah?" kata Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi alias Awiek saat memimpin rapat kerja, di Ruang Baleg DPR RI, Selasa (10/9/2024).
Menjawab pertanyaan tersebut, mewakili pemerintah Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Azwar Anas menyatakan setuju dengan hal tersebut.
"Setuju pak ketua," kata Azwar Anas.
Saat ditemui setelah rapat panja, Awiek memastikan kalau nantinya Wantimpres RI akan menjadi lembaga negara.
Dengan begitu kata politikus PPP tersebut, orang yang akan menduduki jabatan di Wantimpres RI akan menjadi pejabat negara.
"Karena struktur kelembagaannya itu Wantimpres RI ini menjadi lembaga negara, maka otomatis pejabatnya lembaga negara dong," kata Awiek kepada awak media.
Baca juga: Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi, Kaesang Diminta Beri Penjelasan ke Publik
Dengan begitu, Awiek memastikan pejabat Wantimpres RI juga nantinya tidak boleh merangkap jabatan.
Dalam artian, pejabat di Wantimpres RI hanya bisa duduk pada jabatannya dan tidak bisa menjabat pada lembaga negara lainnya.
"Enggak boleh, enggak boleh merangkap, tidak boleh merangkap jabatan dengan pejabat negara lainnya," tandas dia.
Diketahui, saat ini Wantimpres merupakan lembaga yang berada di bawah Kementerian Sekretariat Negara RI (Setneg).
Dengan adanya keputusan tersebut, maka nantinya Wantimpres RI akan menjadi lembaga negara tersendiri dan terlepas dari Setneg RI.
Baca juga: Bocoran 8 Nama Alumni SMA Taruna Nusantara yang Paling Berpeluang Jadi Menteri Prabowo, Kuotanya 4
Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyepakati usulan pemerintah terkait dengan kurun waktu masa jabatan Ketua Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia (Wantimpres RI) yang dijabat secara bergilir.
Cegah 21 Juta Suara Rakyat Hangus, Muhammadiyah Usul Sistem Pemilu Moderat ke DPR |
![]() |
---|
Erick Thohir Rangkap Jabatan, Komisi X DPR Ingatkan Menpora Tak Abaikan Cabang Olahraga Lain |
![]() |
---|
Apkasi Plong, Transfer ke Daerah Pada APBN 2025 Bertambah Meski Belum Ideal |
![]() |
---|
DPR Kritik Impor BBM Satu Pintu Lewat Pertamina, Berpotensi Monopoli dan Langgar UU Migas |
![]() |
---|
Komisi I DPR Desak Kemenlu Prioritaskan Keselamatan WNI di Tengah Demo Besar Prancis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.