Gaya Hidup Anak & Menantu Jokowi
Kasus Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang Dilimpahkan ke Direktorat PLPM
Kasus dugaan gratifikasi Kaesang Pangarep kini dilimpahkan ke Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM).
MoU tersebut, kata Boyamin, telah ditandatangani kakak Kaesang, Gibran Rakabuming Raka saat masih menjabat sebagai Wali Kota Solo pada 23 April 2021.
Isi dari MoU tersebut yakni terkait kerjasama pengembangan Usaha Kecil Menengah (UKM) di Solo.
"Hari ini, saya telah mengirimkan dokumen MoU (ke KPK) antara Pemkot Solo yang ditandatangani Gibran Rakabuming Raka pada tanggal 23 April 2021 dengan pihak e-commerce yang isinya adalah perjanjian kerjasama pengembangan UKM di Solo," kata Boyamin, Kamis (28/8/2024).
Boyamin mengungkapkan dikirimkannya MoU tersebut untuk membantu KPK menelusuri atas dugaan gratifikasi jet pribadi yang diberikan e-commerce ke Kaesang.
"Karena Kaesang adalah adik Gibran Rakabuming Raka yang mana dalam petunjuk teknis Kementerian Agama itu menyangkut anak dan istri dan berarti juga saudaranya yang mendapatkan fasilitas tiket pesawat itu juga bisa dikategorikan dugaan gratifikasi," jelas Boyamin.
Boyamin berharap dengan mencuatnya kasus ini, Kaesang dapat proaktif memberikan klarifikasi terkait dugaan gratifikasi jet pribadi tersebut.
"Apakah (Kaesang) hanya menumpang (jet pribadi) atau hanya difasilitasi itu biar dijelaskan semua dan sehingga bisa terang semuanya."
"Dan kalau ada dugaan gratifikasi, KPK biar menindaklanjuti dan minimal Kaesang mengembalikan senilai harga tiket dari Jakarta ke Los Angeles. Kalau kelas bisnis, ya sekitar Rp 50-90 juta," tegas Boyamin.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/ Ilham Rian Pratama/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.