Senin, 29 September 2025

Anies Baswedan dan Kiprah Politiknya

Syarat yang Harus Disiapkan Anies untuk Mendirikan Partai Politik

Anies Baswedan berencana mendirikan partai politik sendiri setelah dipastikan gagal maju di Pilkada 2024. Ini syaratnya.

YouTube Anies Baswedan
Mantan Gubernur Jakarta, Anies Baswedan berencana membuat partai politik baru. Ini syarat yang harus dipenuhi. 

g. Kepengurusan Pusat: Kepengurusan partai politik tingkat pusat harus menyertakan minimal 30 persen keterwakilan perempuan.

2. Pendaftaran Partai Politik sebagai Badan Hukum

a. Pendaftaran ke Kementerian: Partai politik harus didaftarkan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumhan) untuk menjadi badan hukum.

b. Syarat Pendaftaran: Untuk mendapatkan status badan hukum, partai politik harus memenuhi beberapa persyaratan berikut:

  • Memiliki akta notaris pendirian partai politik.
  • Nama, lambang, atau tanda gambar partai politik tidak boleh memiliki persamaan pokok atau keseluruhan dengan partai politik lain yang sudah ada sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  • Kepengurusan harus ada di setiap provinsi, dan paling sedikit di 75 persen dari jumlah kabupaten/kota pada provinsi tersebut, serta di 50% dari jumlah kecamatan pada kabupaten/kota tersebut.
  • Memiliki kantor tetap di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota hingga tahap akhir pemilihan umum.
  • Memiliki rekening bank atas nama partai politik.

3. Verifikasi dan Pengesahan Partai Politik

a. Penelitian dan Verifikasi: Kementerian akan melakukan penelitian dan/atau verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen yang diajukan sesuai dengan Pasal 2 dan Pasal 3 ayat (2). Proses ini harus diselesaikan dalam waktu paling lama 45 hari sejak dokumen diterima secara lengkap.

b. Pengesahan Badan Hukum: Setelah proses verifikasi selesai, pengesahan partai politik sebagai badan hukum dilakukan melalui Keputusan Menteri, yang harus diterbitkan paling lambat 15 hari setelah verifikasi selesai.

c. Pengumuman Resmi: Keputusan Menteri mengenai pengesahan partai politik akan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Berita lain terkait Anies Baswedan

(Tribunnews.com/Gilang Putranto)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan