Selasa, 30 September 2025

CPNS 2024

Pemprov Jateng Buka 265 Formasi CPNS 2024, Simak Syarat, Cara Daftar, dan Dokumen yang Diunggah

Pemprov Jateng membuka lowongan CPNS 2024 dengan kebutuhan sebanyak 265 formasi, simak rincian formasi, syarat, cara daftar, dan jadwal seleksinya.

|
https://bkd.jatengprov.go.id/
CPNS Pemprov Jateng 2024 - Pemprov Jateng membuka lowongan CPNS 2024 dengan kebutuhan sebanyak 265 formasi, simak rincian formasi, syarat, cara daftar, dan jadwal seleksinya. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) membuka seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2024.

Pemprov Jateng membuka lowongan CPNS 2024 dengan kebutuhan sebanyak 265 formasi.

Kebutuhan CPNS Pemprov Jateng 2024 sebagian besar terbuka untuk alokasi tenaga kesehatan.

Adapun pendaftaran CPNS Pemprov Jateng 2024 dibuka sampai dengan 6 September 2024.

Sementara itu, pendaftaran CPNS Pemprov Jateng 2024 dapat dilakukan secara online melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.

Simak selengkapnya rincian formasi, syarat, cara daftar, dan jadwal seleksi CPNS Pemprov Jateng 2024, mengutip pengumuman resminya, sebagai berikut.

Formasi CPNS Pemprov Jateng 2024

Jumlah alokasi Formasi Kebutuhan CPNS di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024 sebanyak 265 formasi.

Formasi tersebut terbagi menjadi dua, yaitu:

A. Tenaga Kesehatan: 263 formasi;

B. Tenaga Teknis: 2 formasi.

Daftar rincian kebutuhan formasi CPNS Pemprov Jateng 2024 dapat dilihat pada link berikut: LINK

Baca juga: 14 Formasi CPNS Pemkot Magelang 2024 dan Gajinya

Syarat Daftar CPNS Pemprov Jateng 2024

1. Warga Negara Indonesia (WNI);

2. Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar, dikecualikan bagi pelamar untuk Jabatan dokter dan dokter gigi dengan kualifikasi pendidikan dokter spesialis dan dokter gigi spesialis dapat melamar dengan batas usia paling tinggi 40 tahun;

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan