Selasa, 30 September 2025

Bamsoet Sebut Kotak Kosong Sebuah Fakta Demokrasi dan Perlu Dihormati

Bamsoet pun turut mengungkapkan kekhawatirannya terhadap pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 sambil berkelakar.

|
Penulis: Gita Irawan
Tribunnews.com/Gita Irawan
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo atau Bamsoet berdiri saat menyampaikan pidato kuncinya dalam Seminar Hari Konstitusi bertajuk Refleksi Ketatanegaraan: Quo Vadis Majelis Permusyawaratan Rakyat Indonesia di Gedung Nusantara V Kompleks Parlemen Senayan Jakarta pada Minggu (18/8/2024). 

Kedua, melakukan penyempurnaan atau kajian menyeluruh terhadap UUD 1945 hasil amanedemen sebelumnya. 

Ketiga, lanjut dia, kembali kepada UUD 1945 dekrit presiden 5 juli 1959. 

Baca juga: Pidato Sidang Tahunan MPR, Bamsoet Paparkan Urgensi Pembentukan Matra Angkatan Siber

Keempat, lanjut dia, kembali ke UUD 1945 yang asli yakni 17 Agustus 1945 yang disempurnakan pada 18 Agustus melalui adendum. 

Kelima, yang terakhir UUD hari ini sudah baik dan tidak perlu diamandemen.

"Jadi ada 5 arus besar ditengah-tengah masyarakat yang mengigningkan perubahan atau tidak ada perubahan di UUD kita," kata dia.


Calon Tunggal Diprediksi Meningkat

Diberitakan sebelumnya, jumlah calon tunggal dalam Pilkada Serentak 2024 diprediksi mengalami peningkatan dibanding tahun-tahun sebelumnya.

Prediksi itu di antaranya didasarkan pada data peningkatan signifikan calon tunggal peserta Pilkada sejak tahun 2015 sampai 2020.

Anggota Dewan Pembina Perludem sekaligus Pengajar Hukum Pemilu Universitas Indonesia Titi Anggraini mencatat sejak 2015 sampai 2020 tercatat terdapat 52 dari 53 Pilkada di berbagai daerah yang dimenangkan calon tunggal.

Dari data tersebut kemenangan calon tunggal melawan kotak kosong mencapai 98,11 persen.

Selain itu, lanjut dia, lebih dari 80 persen dari total 52 calon tunggal yang memenangkan Pilkada sejak 2015 sampai 2020 tersebut adalah petahana.

Untuk itu, kata dia, KPU perlu melakukan terobosan untuk menjamin hak pilih setiap warga negara dalam Pilkada serentak 2024.

KPU, menurut Titi bisa melakukan terobosan dengan merujuk pada apa yang telah dilakukan Mahkamah Konstitusi (MK) saat menerbitkan Peturan MK nomor 4 tahun 2015.

Dengan aturan tersebut, kata Titi, MK telah memberikan legal standing kepada pemantau pemilu terakreditasi sebagai Pemohon (bila yang menang calon tunggal) atau Pihak Terkait (bila kotak kosong yang menang) apabila Pilkada berlangsung dalam kondisi calon tunggal melawan kotak kosong.

Mestinya, lanjut dia, terobosan MK itu bisa juga diikuti oleh KPU agar pendukung kotak kosong mendapatkan perlakuan yang adil sebagaimana yang didapatkan oleh pendukung calon tunggal.

Hal itu disampaikannya dalam diskusi daring bertajuk Menggugat Fenomena Calon Tunggal dalam Pilkada Serentak Tahun 2024 yang digelar The Constitutional Democracy Initiative pada Minggu (4/8/2024).

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan