HUT Kemerdekaan RI
BPIP Minta Maaf, Tegaskan Tak Melakukan Pemaksaan Lepas Jilbab saat Pengukuhan Paskibra
BPIP menyebut pihaknya tidak memaksakan para anggota Paskibraka yang berjumlah 18 orang itu untuk melepas jilbabnya tersebut melainkan atas sukarela.
"Tentunya BPIP selaku Pengelola dan Penanggung Jawab Program Paskibraka bersedia mengevaluasi semua kebijakan dan keputusan-keputusannya yang bertentangan dengan nilai-nilai luhur Pancasila," kata Gousta dalam konferensi pers di Kantor PPI, Jakarta, Rabu.

Menurut Gousta, kejadian ini sudah menimbulkan gejolak di berbagai daerah.
Oleh karenanya, PPI Pusat memberikan sikap menolak tegas kebijakan yang melarang Paskibraka putri mengenakan jilbab.
Lebih lanjut, ia meminta pada saat Upacara Hari Kemerdekaan nanti semua Paskibraka yang memang mengenakan jilbab tidak lagi diminta melepaskan jilbabnya.
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mengkritik soal isu kebijakan dilarangnya paskibraka 2024 memakai hijab saat melaksanakan tugas upacara HUT ke-79 RI.
Menurut Anwar, itu sama saja melakukan tindak kekerasan.
"Tindakan tersebut tentu jelas sangat kita sesalkan karena selain tidak menghormati HAM juga telah melecehkan konstitusi negara RI itu sendiri," kata Anwar.
Anwar kemudian mengutip UUD 1945, bahwa dalam pasal 29 ayat 1 dan 2 dikatakan:
(1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
(2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
"Bagi orang Islam yang perempuan memakai hijab itu adalah ibadah. Oleh karena itu kalau ada orang yang melarang kaum perempuan yang beragama Islam untuk memakai hijab di negeri ini, maka hal demikian berarti yang bersangkutan sudah tidak menghormati konstitusi dan juga telah melecehkan ajaran agama Islam," kata dia.
Ketua PP Muhammadiyah itu menilai isu tersebut bakal bisa memancing keributan keresahan di publik.
"Serta kegaduhan di tengah-tengah masyarakat terutama di kalangan umat Islam," pungkasnya.
Komisioner KPAI Aris Adi Leksono, menanggapi isu mengenai petugas Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Nasional 2024 wanita yang diminta untuk melepas hijab.
Aris mengatakan jika terbukti benar terjadi, tindakan ini merupakan bentuk tindakan intoleransi dan diskriminatif.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.